DPRD Cimahi Renovasi Kantornya Padahal Lagi Ramai Demo DPR Sana-sini, Alasannya?

AKURAT BANTEN – Rencana renovasi Gedung DPRD Kota Cimahi dinilai mendesak untuk segera dilakukan.
Selain kondisi fisik bangunan yang sudah tidak layak, aksesibilitas bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas juga menjadi sorotan utama dalam rencana perbaikan tersebut.
Baca Juga: Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Alami Kenaikan, Mahasiswa Bakal Demo Parlemen Daerah
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan bahwa gedung yang kini ditempati para wakil rakyat sudah berusia sekitar 20 tahun.
Menurutnya, usia bangunan tersebut membuat berbagai fasilitas mengalami kerusakan serius.
“Kondisi gedung sudah 20 tahun dan menurut saya sudah tidak layak,” kata Wahyu, Minggu (31/8/2025).
Ia menjelaskan, beberapa sarana prasarana seperti instalasi air, pipa, kursi, hingga atap sudah rusak.
“Seperti instalasi air, pipa-pipa sudah ada di luar tembok, air sering kosong, kan tidak bagus. Lantai pecah, kursi rusak, atap-atap banyak bocor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyoroti masalah aksesibilitas gedung DPRD Cimahi yang tidak ramah bagi kelompok rentan.
“Masih ingat ketika almarhum Pak Ali Hasan selaku Wakil Ketua DPRD cukup kesulitan untuk berkegiatan di lantai atas dan harus dibantu untuk naik maupun turun. Sampai hari ini, disabilitas juga tidak bisa naik ke ruang paripurna,” ungkapnya.
Menurut Wahyu, rencana renovasi sebenarnya sudah dibahas sejak periode 2019–2024.
Baca Juga: Amarah Massa Membara, Gedung DPRD Makassar Hangus Terbakar dan Jadi Pusat Keramaian Malam Itu
Namun, baru pada periode 2024–2029 ini pembahasan dituangkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Anggaran yang diproyeksikan untuk renovasi gedung DPRD Cimahi diperkirakan mencapai Rp 47 miliar.
Meski demikian, Wahyu menegaskan skema pembiayaan bisa dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Bom Molotov Seliweran Sana-sini di Gedung DPRD, Benar-benar Bandung Lautan Api!
“Direncanakan kurang lebih Rp 47 miliar. Tetapi melihat postur anggaran terbatas, maka bisa direncanakan multiyears. Jadi tidak harus sekaligus,” ujarnya.
Wahyu juga menyebutkan, pembiayaan renovasi bisa menggunakan pos anggaran Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Cimahi, sehingga tidak membebani anggaran Pemerintah Kota.
“Pakai saja anggaran yang ada di sekwan. Karena setiap tahun ada sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dan bisa dipakai,” terangnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa renovasi belum bisa dipastikan dilaksanakan tahun ini.
“Kita lihat lagi kemampuan keuangan daerah. Bisa saja ada bantuan dari provinsi atau pemerintah pusat. Kalau agak sulit, bisa dipertimbangkan renovasi ringan dulu. Kalau renovasi total, tentu harus pindah sementara,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Totong Solehudin, menyampaikan bahwa saat ini proses baru masuk ke tahap perencanaan detail engineering design (DED).
Berdasarkan data LPSE Cimahi, nilai kontrak untuk jasa konsultasi perencanaan mencapai Rp 1,53 miliar.
“Sekarang sedang on progress DED dulu untuk tahap awal renovasi. Targetnya DED selesai tahun ini, sehingga kebutuhan biayanya bisa dimasukkan ke APBD 2026,” ungkap Totong.
Menurut Totong, renovasi sudah sangat mendesak mengingat banyaknya kerusakan dan keterbatasan ruang kerja.
“Ruang Banmus dan Banggar masih pakai ruangan yang sama. Kantor ini juga belum bersahabat dengan difabel dan lansia,” katanya.
Rencananya, gedung DPRD Cimahi akan dibangun menjadi empat lantai untuk mengakomodasi seluruh alat kelengkapan dewan sekaligus meningkatkan aksesibilitas.
“Untuk pastinya nanti bisa dilihat dari hasil DED,” tambah Totong.
Dengan kondisi tersebut, baik legislatif maupun sekretariat DPRD sepakat bahwa renovasi gedung tidak bisa lagi ditunda.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Tangerang Pastikan Tidak Ada Pembahasan Kenaikan PBB-P2
Selain untuk kenyamanan kerja para wakil rakyat, fasilitas yang layak juga penting agar gedung DPRD bisa lebih terbuka dan ramah bagi seluruh masyarakat, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










