Pelantikan PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Gaji P3K Paruh Waktu yang Ternyata Besar Banget!

AKURAT BANTEN - Pemerintah telah menetapkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini menjadi jawaban atas tuntutan tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh, memberi mereka status sebagai bagian dari ASN walau dalam jam kerja yang lebih terbatas.
Berikut ulasan lengkap tentang gaji, ketentuan, dan apa artinya bagi calon PPPK Paruh Waktu di Banten.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk bekerja secara terbatas (jam kerja lebih sedikit daripada PPPK penuh waktu), biasanya diukur per minggu atau per hari.
Baca Juga: Deadline 15 September! Segera Isi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di sscasn.bkn.go.id
Meskipun demikian, mereka tetap memperoleh Nomor Induk sebagai PPPK, dan memiliki hak serta fasilitas tertentu sesuai ketentuan.
Mereka yang bisa mengisi posisi ini termasuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan operasional.
Pelamar diutamakan dari non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya namun belum ditempatkan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada beberapa aturan penting terkait gaji PPPK Paruh Waktu:
Gaji minimal tidak boleh lebih rendah dari gaji yang terakhir diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan mana yang lebih tinggi.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari anggaran instansi yang tidak selalu bagian dari belanja pegawai, tergantung aturan perundang-undangan.
Kontrak kerja bersifat tahunan (1 tahun) dan dapat diperpanjang jika kinerja memuaskan dan anggaran mendukung.
Rincian UMP 2025 menjadi acuan utama dalam menentukan gaji minimal PPPK Paruh Waktu. Berikut beberapa contoh:
Secara nasional, besaran gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp 2,1 juta sampai sekitar Rp 5,3 juta per bulan, tergantung UMP di wilayah yang bersangkutan.
Selain gaji dasar, PPPK Paruh Waktu berhak atas fasilitas dan tunjangan tertentu, termasuk:
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sesuai regulasi negara.
Fasilitas seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau operasional, jaminan sosial, dan hak cuti. Tergantung instansi dan perjanjian kerja.
PPPK Paruh Waktu 2025 adalah langkah strategis pemerintah untuk meredam persoalan tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi, sambil tetap menjaga fleksibilitas anggaran dan kebutuhan layanan publik.
Banten sebagai provinsi dengan UMP di atas rata-rata Jawa Tengah dan Jawa Barat mendapat posisi yang cukup menguntungkan: gaji minimal PPPK Paruh Waktu di Banten sudah ditetapkan sekitar Rp 2.905.119.
Bagi siapa pun yang ingin mendaftar, penting memahami hak, kewajiban, dan prosedur administratifnya agar bisa memanfaatkan peluang ini dengan baik.
**
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








