Pelantikan PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Gaji P3K Paruh Waktu yang Ternyata Besar Banget!

AKURAT BANTEN - Pemerintah telah menetapkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini menjadi jawaban atas tuntutan tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh, memberi mereka status sebagai bagian dari ASN walau dalam jam kerja yang lebih terbatas.
Berikut ulasan lengkap tentang gaji, ketentuan, dan apa artinya bagi calon PPPK Paruh Waktu di Banten.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk bekerja secara terbatas (jam kerja lebih sedikit daripada PPPK penuh waktu), biasanya diukur per minggu atau per hari.
Baca Juga: Deadline 15 September! Segera Isi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di sscasn.bkn.go.id
Meskipun demikian, mereka tetap memperoleh Nomor Induk sebagai PPPK, dan memiliki hak serta fasilitas tertentu sesuai ketentuan.
Mereka yang bisa mengisi posisi ini termasuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan operasional.
Pelamar diutamakan dari non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya namun belum ditempatkan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada beberapa aturan penting terkait gaji PPPK Paruh Waktu:
Gaji minimal tidak boleh lebih rendah dari gaji yang terakhir diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan mana yang lebih tinggi.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari anggaran instansi yang tidak selalu bagian dari belanja pegawai, tergantung aturan perundang-undangan.
Kontrak kerja bersifat tahunan (1 tahun) dan dapat diperpanjang jika kinerja memuaskan dan anggaran mendukung.
Rincian UMP 2025 menjadi acuan utama dalam menentukan gaji minimal PPPK Paruh Waktu. Berikut beberapa contoh:
Secara nasional, besaran gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp 2,1 juta sampai sekitar Rp 5,3 juta per bulan, tergantung UMP di wilayah yang bersangkutan.
Selain gaji dasar, PPPK Paruh Waktu berhak atas fasilitas dan tunjangan tertentu, termasuk:
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sesuai regulasi negara.
Fasilitas seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau operasional, jaminan sosial, dan hak cuti. Tergantung instansi dan perjanjian kerja.
PPPK Paruh Waktu 2025 adalah langkah strategis pemerintah untuk meredam persoalan tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi, sambil tetap menjaga fleksibilitas anggaran dan kebutuhan layanan publik.
Banten sebagai provinsi dengan UMP di atas rata-rata Jawa Tengah dan Jawa Barat mendapat posisi yang cukup menguntungkan: gaji minimal PPPK Paruh Waktu di Banten sudah ditetapkan sekitar Rp 2.905.119.
Bagi siapa pun yang ingin mendaftar, penting memahami hak, kewajiban, dan prosedur administratifnya agar bisa memanfaatkan peluang ini dengan baik.
**
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang







