Pelantikan PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Gaji P3K Paruh Waktu yang Ternyata Besar Banget!

AKURAT BANTEN - Pemerintah telah menetapkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini menjadi jawaban atas tuntutan tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh, memberi mereka status sebagai bagian dari ASN walau dalam jam kerja yang lebih terbatas.
Berikut ulasan lengkap tentang gaji, ketentuan, dan apa artinya bagi calon PPPK Paruh Waktu di Banten.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk bekerja secara terbatas (jam kerja lebih sedikit daripada PPPK penuh waktu), biasanya diukur per minggu atau per hari.
Baca Juga: Deadline 15 September! Segera Isi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di sscasn.bkn.go.id
Meskipun demikian, mereka tetap memperoleh Nomor Induk sebagai PPPK, dan memiliki hak serta fasilitas tertentu sesuai ketentuan.
Mereka yang bisa mengisi posisi ini termasuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan operasional.
Pelamar diutamakan dari non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya namun belum ditempatkan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada beberapa aturan penting terkait gaji PPPK Paruh Waktu:
Gaji minimal tidak boleh lebih rendah dari gaji yang terakhir diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan mana yang lebih tinggi.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari anggaran instansi yang tidak selalu bagian dari belanja pegawai, tergantung aturan perundang-undangan.
Kontrak kerja bersifat tahunan (1 tahun) dan dapat diperpanjang jika kinerja memuaskan dan anggaran mendukung.
Rincian UMP 2025 menjadi acuan utama dalam menentukan gaji minimal PPPK Paruh Waktu. Berikut beberapa contoh:
Secara nasional, besaran gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp 2,1 juta sampai sekitar Rp 5,3 juta per bulan, tergantung UMP di wilayah yang bersangkutan.
Selain gaji dasar, PPPK Paruh Waktu berhak atas fasilitas dan tunjangan tertentu, termasuk:
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sesuai regulasi negara.
Fasilitas seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau operasional, jaminan sosial, dan hak cuti. Tergantung instansi dan perjanjian kerja.
PPPK Paruh Waktu 2025 adalah langkah strategis pemerintah untuk meredam persoalan tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi, sambil tetap menjaga fleksibilitas anggaran dan kebutuhan layanan publik.
Banten sebagai provinsi dengan UMP di atas rata-rata Jawa Tengah dan Jawa Barat mendapat posisi yang cukup menguntungkan: gaji minimal PPPK Paruh Waktu di Banten sudah ditetapkan sekitar Rp 2.905.119.
Bagi siapa pun yang ingin mendaftar, penting memahami hak, kewajiban, dan prosedur administratifnya agar bisa memanfaatkan peluang ini dengan baik.
**
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas






