Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pemuda Ini Kini Meringkuk di Sel Polda Aceh: Tidak Ada Restorative Justice!

AKURAT BANTEN – Akhir pelarian pemuda berinisial DS yang sempat menghebohkan jagat maya berakhir pilu di balik jeruji besi.
DS, pria asal Aceh yang viral karena konten dugaan penistaan agama di TikTok, kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolda Aceh setelah dijemput paksa dari tempat persembunyiannya yang jauh di Kalimantan Barat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan isu SARA di media sosial.
Polisi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi restorative justice atau jalan damai dalam perkara yang telah melukai perasaan umat beragama ini.
Penangkapan Lintas Pulau: Tak Ada Tempat Sembunyi
DS sempat mengira dirinya aman saat melarikan diri ke Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Namun, tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di bawah komando Iptu Adam Maulana berhasil melacak keberadaannya.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, DS diringkus tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang masuk sejak akhir tahun 2025.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menegaskan status hukum DS kini telah ditingkatkan.
"Setelah melalui gelar perkara, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," tegas Joko.
Pemicu Amarah: Hinaan terhadap Nabi dan Mualaf
Kemarahan publik memuncak ketika DS mengunggah konten yang secara terang-terangan berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta komunitas mualaf.
Konten tersebut menyebar luas, memicu keresahan, dan desakan penangkapan dari berbagai organisasi masyarakat di Aceh.
Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyatakan bahwa tindakan DS bukan sekadar kebebasan berpendapat, melainkan kejahatan serius.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Aceh. Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas sebagai efek jera. Tidak ada kata damai untuk penodaan agama," ujarnya.
Baca Juga: Benarkah UU Halal Dilanggar? Kesepakatan Dagang RI-AS Izinkan Produk Tanpa Sertifikasi, Kok Bisa?
Ancaman Penjara 6 Tahun Menanti
Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat DS. Ia dibidik dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian SARA, serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










