Banten

Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pemuda Ini Kini Meringkuk di Sel Polda Aceh: Tidak Ada Restorative Justice!

Abdurahman | 22 Februari 2026, 07:18 WIB
Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pemuda Ini Kini Meringkuk di Sel Polda Aceh: Tidak Ada Restorative Justice!


AKURAT BANTEN – Akhir pelarian pemuda berinisial DS yang sempat menghebohkan jagat maya berakhir pilu di balik jeruji besi.

DS, pria asal Aceh yang viral karena konten dugaan penistaan agama di TikTok, kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolda Aceh setelah dijemput paksa dari tempat persembunyiannya yang jauh di Kalimantan Barat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan isu SARA di media sosial.

Polisi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi restorative justice atau jalan damai dalam perkara yang telah melukai perasaan umat beragama ini.

Baca Juga: Belajar di 'Tenda Darurat' dan Asa yang Tak Patah: Potret Ujian Nyata Ketahanan Pendidikan Aceh di Awal 2026

Penangkapan Lintas Pulau: Tak Ada Tempat Sembunyi

DS sempat mengira dirinya aman saat melarikan diri ke Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Namun, tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di bawah komando Iptu Adam Maulana berhasil melacak keberadaannya.

Pada Rabu, 18 Februari 2026, DS diringkus tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang masuk sejak akhir tahun 2025.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menegaskan status hukum DS kini telah ditingkatkan.

"Setelah melalui gelar perkara, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," tegas Joko.

Baca Juga: Cita-Cita Menjadi Kiai Terkubur Selamanya: Kisah Tragis NS, Bocah 12 Tahun di Sukabumi yang Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Pemicu Amarah: Hinaan terhadap Nabi dan Mualaf

Kemarahan publik memuncak ketika DS mengunggah konten yang secara terang-terangan berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta komunitas mualaf.

Konten tersebut menyebar luas, memicu keresahan, dan desakan penangkapan dari berbagai organisasi masyarakat di Aceh.

Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyatakan bahwa tindakan DS bukan sekadar kebebasan berpendapat, melainkan kejahatan serius.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Aceh. Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas sebagai efek jera. Tidak ada kata damai untuk penodaan agama," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah UU Halal Dilanggar? Kesepakatan Dagang RI-AS Izinkan Produk Tanpa Sertifikasi, Kok Bisa?

Ancaman Penjara 6 Tahun Menanti

Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat DS. Ia dibidik dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian SARA, serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman