Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pemuda Ini Kini Meringkuk di Sel Polda Aceh: Tidak Ada Restorative Justice!

AKURAT BANTEN – Akhir pelarian pemuda berinisial DS yang sempat menghebohkan jagat maya berakhir pilu di balik jeruji besi.
DS, pria asal Aceh yang viral karena konten dugaan penistaan agama di TikTok, kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolda Aceh setelah dijemput paksa dari tempat persembunyiannya yang jauh di Kalimantan Barat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan isu SARA di media sosial.
Polisi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi restorative justice atau jalan damai dalam perkara yang telah melukai perasaan umat beragama ini.
Penangkapan Lintas Pulau: Tak Ada Tempat Sembunyi
DS sempat mengira dirinya aman saat melarikan diri ke Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Namun, tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di bawah komando Iptu Adam Maulana berhasil melacak keberadaannya.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, DS diringkus tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang masuk sejak akhir tahun 2025.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menegaskan status hukum DS kini telah ditingkatkan.
"Setelah melalui gelar perkara, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," tegas Joko.
Pemicu Amarah: Hinaan terhadap Nabi dan Mualaf
Kemarahan publik memuncak ketika DS mengunggah konten yang secara terang-terangan berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta komunitas mualaf.
Konten tersebut menyebar luas, memicu keresahan, dan desakan penangkapan dari berbagai organisasi masyarakat di Aceh.
Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyatakan bahwa tindakan DS bukan sekadar kebebasan berpendapat, melainkan kejahatan serius.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Aceh. Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas sebagai efek jera. Tidak ada kata damai untuk penodaan agama," ujarnya.
Baca Juga: Benarkah UU Halal Dilanggar? Kesepakatan Dagang RI-AS Izinkan Produk Tanpa Sertifikasi, Kok Bisa?
Ancaman Penjara 6 Tahun Menanti
Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat DS. Ia dibidik dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian SARA, serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana







