Terkuak Dugaan Kejanggalan Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Bikin Heboh, Nama Perusahaan Diubah Diam-diam?

AKURAT BANTEN - Sorotan publik kembali tertuju pada polemik perizinan tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi.
Kelompok masyarakat sipil menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan hingga perubahan nama pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang terjadi pada awal 2010-an.
Temuan tersebut diungkap oleh Kelompok Pegiat Anti Korupsi yang menelusuri dokumen terkait perubahan izin dari PT Indo Multi Niaga menjadi PT Bumi Suksesindo.
Menurut mereka, selain pengalihan IUP Operasi Produksi, perubahan nama IPPKH yang terjadi pada 2013 juga memunculkan pertanyaan serius.
Koordinator kelompok tersebut, Ance Prasetyo, menyebut perubahan nama pemegang IPPKH merujuk pada surat Menteri Kehutanan Nomor S.190/Menhut-II/2013 yang terbit pada Maret 2013.
Saat itu, posisi Menteri Kehutanan dijabat oleh Zulkifli Hasan.
Namun, menurut penelusuran mereka, dasar pertimbangan dalam dokumen tersebut dinilai tidak sinkron dengan keputusan pemerintah daerah terbaru.
Salah satu rujukan dalam surat kementerian adalah keputusan Bupati Banyuwangi tahun 2012 terkait izin produksi atas nama PT BSI.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terpeleset Tajam, Buyback Ikut Turun di Tengah Penyesuaian Pajak
Padahal, keputusan tersebut sudah mengalami perubahan dua kali pada tahun yang sama.
Ketika surat persetujuan perubahan IPPKH diterbitkan, keputusan awal yang digunakan sebagai rujukan seharusnya sudah diganti dengan dokumen terbaru.
Bupati Banyuwangi kala itu, Abdullah Azwar Anas, menerbitkan beberapa perubahan keputusan terkait izin tersebut.
Perubahan isi dokumen termasuk susunan pemegang saham perusahaan tambang yang berbeda dari versi sebelumnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Ambruk Drastis! Investor Banten Dihadapkan pada Dilema Beli atau Lepas Aset
Hal inilah yang dianggap janggal oleh pegiat antikorupsi.
Mereka menilai penggunaan dasar keputusan lama bisa menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan proses administrasi.
Tambang emas di kawasan Tumpang Pitu memang sejak lama menjadi perhatian publik karena nilai ekonominya besar dan lokasinya berada di area hutan lindung.
Perubahan status izin kawasan hutan untuk aktivitas tambang pun harus melalui prosedur ketat sesuai aturan pemerintah.
Baca Juga: Harga Emas Masih Mahal! Antam, Galeri 24, dan UBS Bertahan di Level Tinggi Hari Ini
Pegiat antikorupsi menduga, jika dokumen terbaru digunakan sebagai dasar, kemungkinan persetujuan perubahan IPPKH tidak akan semudah itu diterbitkan.
Mereka juga menyoroti aturan pemerintah yang melarang pemindahtanganan izin tanpa persetujuan resmi.
Selain itu, mereka menilai persoalan ini bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran administrasi atau bahkan tindak pidana korupsi.
Jika ditemukan pelanggaran penggunaan kawasan hutan, negara berpotensi memperoleh denda atau sanksi sesuai regulasi terbaru.
Baca Juga: Emas Antam Mengamuk, Harga Nyaris Tembus Rekor, Warga Mulai Ramai-Ramai Jual dan Borong
Sementara itu, pihak perusahaan terkait seperti PT Merdeka Copper Gold selaku induk usaha PT BSI hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan mantan pejabat daerah juga belum membuahkan jawaban.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi perizinan tambang di Indonesia.
Publik berharap transparansi dan akuntabilitas ditegakkan agar pengelolaan sumber daya alam tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Ke depan, masyarakat sipil meminta pemerintah membuka dokumen terkait agar publik bisa mengetahui proses perizinan secara jelas.
Mereka menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah praktik korupsi di sektor pertambangan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”








