Banten

Persentase Kenaikan Gaji PNS Bukan 12 Persen, Coba Lihat Penilaian Kinerja Selama Tahun 2025

Andi Syafriadi | 12 Oktober 2025, 19:24 WIB
Persentase Kenaikan Gaji PNS Bukan 12 Persen, Coba Lihat Penilaian Kinerja Selama Tahun 2025

AKURAT BANTEN - Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia: gaji PNS 2025 akan naik hingga 12 persen.

Pemerintah telah secara resmi menetapkan kebijakan ini dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. 

Kebijakan kenaikan gaji ini merupakan bagian dari delapan program prioritas (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan ASN baik guru, tenaga kesehatan, dosen, tenaga penyuluh, hingga petugas keamanan negara sekaligus memperkuat reformasi birokrasi yang lebih adil dan produktif.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 2 Hari Lagi, Ada Kenaikan Gaji untuk Pensiunan ASN?

Kenaikan tidak diberlakukan seragam untuk semua golongan PNS. Berdasarkan lampiran Perpres 79/2025:

Golongan I dan II akan menerima kenaikan 8 % 

Golongan III naik 10 %

Golongan IV mendapat kenaikan tertinggi, 12 % 

Baca Juga: Kejutan Oktober 2025: Benarkah Pensiunan PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji 18% Rapelan? Cek Kebenarannya!

Golongan IV menjadi kelompok yang paling diuntungkan karena biasanya sudah memiliki tanggung jawab jabatan lebih tinggi dan masa kerja yang panjang.

Sementara itu, meskipun Golongan I-II terdiri dari ASN dengan kenaikan relatif lebih kecil, kenaikan 8 % tetap dianggap sebagai dukungan untuk menjaga daya beli mereka di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok.

Kenaikan gaji mulai berlaku pada Oktober 2025, tetapi pencairannya dilakukan November 2025 dalam bentuk rapel artinya ASN akan menerima akumulasi gaji untuk Oktober dan November sekaligus. 

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa pencairan baru bisa dilakukan setelah proses administratif dan penyesuaian anggaran rampung.

Baca Juga: TOK! RESMI: Kenaikan Gaji ASN 2025 Diteken Presiden Prabowo! Tertinggi 12%, Cek Jadwal Pencairan dan Golongan Paling Untung

Penyesuaian ini penting agar kebijakan kenaikan gaji tidak mengganggu kestabilan APBN atau mengorbankan alokasi pada sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur. 

Kebijakan gaji naik ini bukan sekadar kenaikan rutin pemerintah juga memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja.

Dengan pendekatan ini:

ASN yang memiliki capaian kerja tinggi akan mendapatkan penghargaan finansial tambahan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Era Prabowo Seret Padahal ASN Per September Gajinya Naik, Kenapa?

ASN yang belum optimal dalam kinerjanya akan dievaluasi dan dibina agar kinerjanya meningkat. 

Pemberian bonus tahunan, insentif proyek strategis, serta penghargaan non-finansial (promosi jabatan, penghargaan publik) juga menjadi bagian dari sistem ini.

Harapannya: ASN tidak hanya mengandalkan kenaikan otomatis, tetapi juga termotivasi untuk bekerja lebih produktif dan profesional. 

Penting dicatat: kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 tidak berlaku bagi pensiunan.

Baca Juga: Syukurlah Kenaikan Gaji ASN Era Prabowo Terjadi, Para Pegawai Negeri Sipil Bakal Terima Mulai September Ini?

Namun, karena uang pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir saat aktif, ASN yang memasuki masa pensiun setelah Oktober 2025 akan mendapatkan manfaat dari gaji pokok yang lebih tinggi. 

Bagi pensiunan yang telah berhenti sebelum periode kebijakan, perhitungan tetap menggunakan aturan lama berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Para ekonom menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi stimulan bagi konsumsi domestik, terutama menjelang akhir tahun.

Dengan tambahan penghasilan, banyak ASN akan meningkatkan belanja rumah tangga, yang berpotensi memacu pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Pidato Presiden Bungkam, Ternyata Ini Hasilnya Gaji PNS Naik Tahun Depan

Namun demikian, pemerintah diingatkan agar mewaspadai potensi inflasi.

Kenaikan gaji sektor publik bisa memicu kenaikan harga barang dan jasa di sektor swasta, terutama pada kebutuhan pokok dan perumahan.

Untuk itu, pengendalian inflasi dan stabilisasi harga pangan diprioritaskan di berbagai daerah. 

Meski Perpres sudah ditandatangani, implementasi di lapangan masih memerlukan koordinasi lintas kementerian, sinkronisasi anggaran, dan verifikasi administratif.

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Prabowo Umumkan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK pada puncak peringatan Hari Guru Nasional

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyatakan bahwa meskipun regulasi telah resmi, pelaksanaan teknis tetap memerlukan langkah-langkah lanjut.

Oleh karena itu, ASN diminta untuk tetap sabar menunggu kepastian teknis dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum pencairan resmi dilakukan.

Kenaikan gaji PNS 2025 hingga 8–12 % dan integrasi sistem reward berbasis kinerja menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menggabungkan insentif finansial dengan tuntutan kinerja.

Bagi ASN, ini adalah peluang sekaligus tantangan: tidak cukup hanya menerima, tetapi juga mesti menunjukkan prestasi.

Baca Juga: Daftar Kenaikan Gaji Pensiunan 2024 Dari PT Taspen Yang Telah di Kirim Pada Masing-masing Rekening

Sementara bagi masyarakat luas, kebijakan ini diharapkan mampu merangsang pertumbuhan ekonomi wilayah asalkan inflasi bisa tertahan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.