Banten

Isi Petisi Tolak PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Ramai, Ada 7 Poin Penting yang Harus Dipahami

Andi Syafriadi | 24 Oktober 2025, 09:52 WIB
Isi Petisi Tolak PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Ramai, Ada 7 Poin Penting yang Harus Dipahami

AKURAT BANTEN - Rabu, 16 Oktober 2025, sebuah petisi berjudul “Petisi Tolak Pengalihan PPPK Menjadi PNS di Indonesia” diluncurkan di platform Change.org oleh inisiatif Berjuang Untuk Meritokrasi.

Petisi tersebut lantas menuai reaksi luas: dalam waktu singkat telah ditandatangani lebih dari 3.500 orang.

Isi utama petisi tersebut secara ringkas adalah sebagai berikut:

1. Pengalihan status PPPK ke PNS tanpa melalui jalur seleksi CPNS dianggap mencederai prinsip meritokrasi.

Baca Juga: TERKINI! Gaji Pensiunan PNS & PPPK Oktober 2025: Benarkah Kenaikan 12% Dirapel November?

2. Pengalihan status ini dinilai akan menghilangkan kesempatan masyarakat umum untuk bersaing secara adil menjadi PNS melalui seleksi terbuka. 

3. Transisi tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan belanja negara yang membengkak karena jumlah PPPK cukup besar. 

4. Peluang munculnya jalur nepotisme meningkat bila status dialihkan tanpa mekanisme transparan. 

5. Terdapat kekhawatiran penurunan standar kualitas PNS, karena selama ini seleksi CPNS dilakukan dengan sistem CAT yang terang-benderang dan terbuka.

Baca Juga: Cara Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Kertas yang Dipakai Bikin Banyak Peserta Keliru

6. Pengalihan status bisa memunculkan demotivasi di kalangan PNS aktif, karyawan swasta, bahkan masyarakat umum yang telah menunggu kesempatan.

7. Kemungkinan penempatan jabatan yang tidak sesuai keahlian bila sistem tidak mempertimbangkan kualifikasi secara ketat.

Link petisi sendiri dapat diakses melalui Change.org dengan halaman khusus yang memuat alasan, form tanda tangan dan penyebaran link publik.

Provinsi Banten sebagai daerah dengan kebutuhan guru yang tinggi dan banyak calon pendidik baru sejatinya akan sangat terpengaruh oleh perubahan kebijakan pengangkatan ASN.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Gaji P3K Paruh Waktu yang Ternyata Besar Banget!

Calon guru di Banten yang menantikan pembukaan jalur PNS melalui seleksi resmi CPNS merasa khawatir apabila semua PPPK langsung dialihkan ke PNS tanpa kompetisi.

Mereka merasa hak bersaingnya dapat terbatas.

Pemerintah daerah di Banten yang sedang mengoptimalkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) memerlukan sistem seleksi yang tetap menjaga kualitas dan kompetensi guru.

Apabila pengalihan status dilakukan tanpa mekanisme seleksi yang jelas, maka moral dan profesionalisme tenaga pendidik bisa terganggu hal ini berdampak pada mutu pendidikan di Banten.

Baca Juga: Bukan di SSCASN? Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka di Link Ini, Yuk Segera Daftar daripada Jadi Pengangguran

Saat ini, wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS tengah dibahas dalam revisi UU ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014) bersama DPR RI dan mitra kementerian/lembaga.

Komisi II DPR RI menyatakan akan menjaga agar hak dan kesempatan peserta dari jalur umum tetap terbuka. 

Namun belum ada keputusan final atau regulasi yang mengikat terkait kapan dan bagaimana pengalihan status tersebut akan dilaksanakan.

Sehingga kondisi saat ini masih berada di ranah aspirasi dan pengaturan kebijakan.

Baca Juga: PECAH REKOR! Pemkot Tangsel Lantik 6.139 PPPK, Benyamin: Penantian 15 Tahun Kini Terbayar Lunas!

Aktif ikuti perkembangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan status seleksi, transparansi dan persyaratan.

Siapkan kompetensi, sertifikasi pendidik, dan portofolio profesional yang kuat agar tetap kompetitif dalam seleksi terbuka.

Masyarakat dan guru di Banten dapat mendukung budaya meritokrasi dengan mengawasi jalannya proses pengangkatan ASN secara publik dan transparan.

Petisi yang memuat penolakan pengalihan status PPPK menjadi PNS tanpa tes menyuarakan aspirasi agar sistem seleksi ASN tetap adil, terbuka dan berkualitas.

Baca Juga: PNS Kalah? Segini Gaji Guru Sekolah Rakyat yang Berstatus PPPK Kemensos Kerja Cuma 5 Tahun

Bagi provinsi seperti Banten, isu ini sangat relevan karena menyangkut kesempatan calon guru masuk dalam sistem pendidikan dan kualitas pelayanan publik di masa depan.

Pemerintah dan masyarakat perlu bersama menjaga bahwa reformasi ASN tidak justru melemahkan mekanisme persaingan sehat dan standar kompetensi yang telah dibangun.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.