Banten

Pencairan BSU Oktober 2025 Siap Dilakukan Pemerintah, Ini Fakta Lengkapnya

Andi Syafriadi | 25 Oktober 2025, 08:31 WIB
Pencairan BSU Oktober 2025 Siap Dilakukan Pemerintah, Ini Fakta Lengkapnya

AKURAT BANTEN - Muncul kabar di media sosial bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan kembali pada Oktober 2025.

Berita tersebut ramai diperbincangkan oleh pekerja karena kondisi ekonomi yang belum pulih dan kebutuhan pekerja berpenghasilan rendah makin meningkat.

Namun, sesuai dengan konfirmasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), klaim pencairan tambahan BSU Oktober belum berdasar regulasi resmi.

BSU adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan melalui Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja aktif dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira BSU 2025 Sudah Cair, Cek Nama Anda di Situs Kemnaker

Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja-pekerja berpenghasilan rendah agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar.

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025 (perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022), penyaluran BSU hanya dilakukan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Sebanyak sekitar 14,95 juta pekerja telah menerima bantuan tersebut.

Kemnaker melalui Menaker ‎Yassierli secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru dari Presiden untuk mencairkan BSU kembali pada Oktober atau bulan lainnya di akhir 2025.

Baca Juga: Penerima BSU Agustus 2025 Nama Anda Ada di Sini! Cek Syarat dan Jadwalnya

Ada beberapa faktor yang mendorong rumor pencairan BSU kembali:

- Pekerja yang belum mampu menutupi kebutuhan akibat inflasi dan gaji tetap stagnan.

 

- Beredarnya link atau publikasi media sosial yang seakan-akan resmi namun tidak diverifikasi.

 

- Kebijakan bantuan sosial sebelumnya yang sering diperpanjang, menimbulkan asumsi bahwa BSU akan bergerak sama.

Baca Juga: Ini Harapan Prabowo - Gibran KW Ketemu Wapres Gibran Saat Pantau Penyaluran BSU di Tangerang

Bagi pekerja di Provinsi Banten dan sekitarnya yang masuk kategori penerima BSU (upah maksimal Rp 3,5 juta, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, bukan ASN/TNI/Polri) perlu memahami bahwa:

- BSU melalui dua cara resmi:

 

- Website BPJS Ketenagakerjaan: buka portal resmi, masukkan NIK dan data diri.

 

- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): login dengan NIK dan nomor telepon, lalu pilih banner “Cek Eligibilitas BSU”.

Baca Juga: Belum Dapat BSU? Buka Langsung Link https//bsu kemnaker.go.id dan Masukkan Nomor Unik Ini Sekarang

Meskipun masyarakat dan pekerja berharap adanya pencairan BSU tambahan pada Oktober 2025, kenyataannya hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengatur pencairan selain periode Juni–Juli 2025.

Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan BSU Oktober adalah belum sah dan bisa menyesatkan.

Bagi pekerja di Banten, penting untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi dan tidak tergesa-gesa mengambil keputusan berdasarkan rumor.

Pemerintah pun mendorong masyarakat untuk lebih cermat dan waspada terhadap berita bantuan sosial yang beredar secara daring tanpa verifikasi.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU Cek Rekening! Ini Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.