Kok Bisa Lisa Mariana Tidak Ditahan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini Faktanya

AKURAT BANTEN - Pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Namun, dengan keputusan penyidik, Lisa batal ditahan meski statusnya sudah naik menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang dilakukan Lisa melalui unggahan di media sosial.
Lisa kemudian diperiksa sebagai tersangka dan menjawab sebanyak 44 pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima hingga enam jam.
Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Bank BJB Tetap Ngebut Meski Lisa Mariana Terseret Kasus Baru
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Lisa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Lisa yakni pasal pencemaran nama baik di Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan/atau Pasal 311 memiliki ancaman maksimal di bawah lima tahun.
Karena salah satu syarat penahanan adalah ancaman pidana lima tahun atau lebih, maka penahanan tidak dilakukan.
Usai pemeriksaan, Lisa tampak tenang dan menyatakan bahwa ia bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasa.
Baca Juga: Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Kasus Heboh dengan Ridwan Kamil
“Alhamdulillah saya bisa beraktivitas seperti sediakala,” ujar Lisa.
Kuasa hukumnya, John Boy Nababan, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap dipanggil kembali jika diperlukan.
Meski tidak ditahan, status Lisa sebagai tersangka berarti proses hukum masih berjalan dan penyidik dapat melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan lanjutan.
Faktor utama yang menentukan penahanan dalam perkara seperti ini adalah ancaman pidana minimal lima tahun, bukan popularitas atau politik figur.
Warga di Banten yang menggunakan sosial media disarankan memverifikasi fakta sebelum mengunggah atau menyebarkan konten yang bisa masuk ranah pencemaran nama baik.
Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil, dan keputusan menyatakan bahwa ia tidak ditahan, menyoroti bagaimana mekanisme hukum Indonesia diterapkan dalam praktik.
Bagi warga Banten dan publik secara umum, ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika.
Meskipun tidak ditahan, proses hukum masih berjalan, dan konsekuensi atas pernyataan yang bermasalah di media sosial bisa sangat nyata.
Baca Juga: Lihat Pengumuman Hasil Tes DNA RK Hari Ini, Lisa Mariana Justru Tidak Hadir, Cuma Bisa Gigit Jari?
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







