Permohonan Tom Lembong di Tolak Jaksa Kejagung, Agar Periksa 5 Mantan Mendag Lainnya!

AKURAT BANTEN - Kejagung merespons dengan menolak permintaan Tom Lembong agar kelima mantan Mendag lainnya, agar ikut diperiksa atas dugaan korupsi impor gula.
Namun, tim Jaksa Kejagung menegaskan terkait kelima mantan Mendag tersebut dianggap tidak ada kaitannya dengan kasus Tom Lembong.
"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata tim jaksa Teguh. A, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Usai Gebuk Indonesia dengan Gol Kontroversi, Bahrain kena Sial Tak Pernah Menang Lagi
Sebagai informasi, berikut daftar 5 mantan Kemendag yang dimaksud, sesuai yang dibacakan pengacara Tom Lembong dalam sidang:
-
Rachmad Gobel (2014-2015)
-
Enggartiasto Lukita (2016-2019)
-
Agus Suparmanto (2019-2020)
-
Muhammad Lutfi (2020-2022)
-
Zulkifli Hasan (2022-2024)
Teguh mengatakan, jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat pada kasus korupsi impor gula tersebut, Kejagung segera menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Banyak Yang Fiktif, Dana Bos SMKN 2 Rangkasbitung Disoal, Begini Penjelasan Kepsek
Artinya, menurut teguh apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya "Tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," ungkapnya.
Kejagung juga menanggapi dalil dari pihak Tom Lembong yang menyatakan kebijakan kliennya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tidak bisa diproses secara pidana
Menurut Kejagung, hal itu sebagai bagian dari pokok perkara yang seharusnya tidak diuji di sidang praperadilan. Apakah ada unsur korupsi atau bukan, atau perbuatan melawan hukum administrasi negara.
Baca Juga: Soroti Netralitas di Depan Mabes Polri, HMI Tuntut Kapolda Banten Dievaluasi
"Yang sepatutnya dalil-dalil tersebut disampaikan atau dibuktikan pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran fakta hukum merupakan suatu tindak pidana atau lingkup hukum administrasi negara," sambungnya.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










