Permohonan Tom Lembong di Tolak Jaksa Kejagung, Agar Periksa 5 Mantan Mendag Lainnya!

AKURAT BANTEN - Kejagung merespons dengan menolak permintaan Tom Lembong agar kelima mantan Mendag lainnya, agar ikut diperiksa atas dugaan korupsi impor gula.
Namun, tim Jaksa Kejagung menegaskan terkait kelima mantan Mendag tersebut dianggap tidak ada kaitannya dengan kasus Tom Lembong.
"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata tim jaksa Teguh. A, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Usai Gebuk Indonesia dengan Gol Kontroversi, Bahrain kena Sial Tak Pernah Menang Lagi
Sebagai informasi, berikut daftar 5 mantan Kemendag yang dimaksud, sesuai yang dibacakan pengacara Tom Lembong dalam sidang:
-
Rachmad Gobel (2014-2015)
-
Enggartiasto Lukita (2016-2019)
-
Agus Suparmanto (2019-2020)
-
Muhammad Lutfi (2020-2022)
-
Zulkifli Hasan (2022-2024)
Teguh mengatakan, jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat pada kasus korupsi impor gula tersebut, Kejagung segera menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Banyak Yang Fiktif, Dana Bos SMKN 2 Rangkasbitung Disoal, Begini Penjelasan Kepsek
Artinya, menurut teguh apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya "Tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," ungkapnya.
Kejagung juga menanggapi dalil dari pihak Tom Lembong yang menyatakan kebijakan kliennya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tidak bisa diproses secara pidana
Menurut Kejagung, hal itu sebagai bagian dari pokok perkara yang seharusnya tidak diuji di sidang praperadilan. Apakah ada unsur korupsi atau bukan, atau perbuatan melawan hukum administrasi negara.
Baca Juga: Soroti Netralitas di Depan Mabes Polri, HMI Tuntut Kapolda Banten Dievaluasi
"Yang sepatutnya dalil-dalil tersebut disampaikan atau dibuktikan pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran fakta hukum merupakan suatu tindak pidana atau lingkup hukum administrasi negara," sambungnya.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D








