Hemat BBM Dimulai, Wajibkan PNS WFH 1 Hari dalam Seminggu, Pramono Ikut Prabowo tapi Khofifah Justru Ambil Langkah Ini

AKURAT BANTEN - Upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) kini mulai diarahkan ke sektor birokrasi.
Pemerintah pusat mendorong skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan sebagai langkah mengurangi beban konsumsi energi nasional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menilai tingginya mobilitas harian masyarakat, khususnya di kota besar, berdampak langsung terhadap lonjakan penggunaan BBM.
Dengan mengurangi aktivitas perjalanan ke kantor, diharapkan konsumsi energi dapat ditekan tanpa harus mengganggu aktivitas pemerintahan secara keseluruhan.
Baca Juga: Geger WFH 1 Hari Sepekan Bakal Jadi Aturan Wajib? ASN dan Karyawan Swasta Siap-Siap Cek Syaratnya
Sejumlah daerah mulai merespons cepat kebijakan tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menyesuaikan diri dengan arahan pemerintah pusat.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut, sembari memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menurutnya, penerapan WFH harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan penurunan kinerja.
Baca Juga: Tok, Resmi! Pemerintah Tetapkan Jumat Jadi Hari WFH: ASN dan Karyawan Swasta Wajib Simak Aturannya!
Karena itu, skema yang diterapkan nantinya akan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan kebutuhan layanan masyarakat.
Langkah lebih konkret justru datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi dampak terhadap mobilitas masyarakat.
Baca Juga: WFH PNS Berlaku Usai Lebaran 2026, ASN Kerja dari Rumah Pemerintah Kejar Penghematan BBM
Pemilihan hari Rabu dinilai sebagai opsi paling ideal.
Jika diterapkan pada hari Jumat, dikhawatirkan akan memicu kecenderungan libur panjang yang justru meningkatkan aktivitas perjalanan.
Dengan memilih hari di tengah pekan, pemerintah berharap efek penghematan bisa lebih terasa tanpa memicu lonjakan mobilitas tambahan.
Selain itu, Khofifah menekankan bahwa kebijakan ini bersifat work from home, bukan work from anywhere.
Artinya, ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan menjadikan kebijakan ini sebagai kesempatan bepergian.
Pengawasan tetap akan dilakukan untuk memastikan kinerja pegawai tidak menurun.
Di tingkat nasional, kebijakan WFH mingguan masih menunggu pengumuman resmi.
Namun, sejumlah kementerian disebut telah menyepakati konsep tersebut dan tinggal menunggu keputusan final dari Presiden.
Baca Juga: WFH Wajib Tahu, Ini Dia 5 Tips Untuk Meningkatkan Produktifitas Saat Bekerja di Rumah
Penerapan WFH ini dipandang sebagai salah satu strategi adaptif dalam menghadapi tekanan global terhadap sektor energi.
Ketergantungan terhadap BBM membuat pemerintah perlu mencari cara efektif untuk menekan konsumsi tanpa menghambat roda ekonomi dan pelayanan publik.
Meski demikian, tantangan tetap ada.
Tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara jarak jauh, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat.
Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara selektif dan bertahap.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kedisiplinan ASN serta kesiapan sistem kerja digital di masing-masing instansi.
Jika dijalankan dengan baik, WFH satu hari per minggu tidak hanya berdampak pada penghematan energi, tetapi juga membuka peluang penerapan pola kerja yang lebih fleksibel di masa depan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi energi dan produktivitas kerja, sekaligus menjadi langkah awal menuju sistem birokrasi yang lebih modern dan adaptif.
Baca Juga: Gegara Polusi Udara, Pemprov Banten Berlakukan WFH Bulan Depan
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









