Banten

Balik Nama Kendaraan Jadi Murah, Diskon Pajak Besar-Besaran Resmi Dibuka di Daerah Ini

Aullia Rachma Puteri | 29 Maret 2026, 00:03 WIB
Balik Nama Kendaraan Jadi Murah, Diskon Pajak Besar-Besaran Resmi Dibuka di Daerah Ini
diskon balik nama kendaraan

AKURAT BANTEN - Kabar menggembirakan datang bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengurus administrasi balik nama.

Pemerintah daerah di Bengkulu menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang memberikan potongan signifikan bagi masyarakat.

Program ini menawarkan diskon pajak hingga 50 persen, khususnya bagi kendaraan yang akan dimutasi dari luar daerah ke Bengkulu.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan yang selama ini masih tertunda.

Baca Juga: Revolusi Layanan SIM dan STNK, Korps Lalu Lintas Polri Luncurkan Aplikasi Canggih Tidak Perlu ke Samsat Lagi

Gubernur Helmi Hasan menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.

Dengan adanya potongan biaya, proses balik nama menjadi lebih terjangkau dan tidak lagi dianggap memberatkan.

Selain potongan pajak, masyarakat juga mendapatkan keuntungan tambahan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Hal ini membuat biaya yang harus dikeluarkan semakin ringan dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Jaro Midun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Gadaikan STNK Demi Warga, Dedi Mulyadipun Turun Tangan!

Program ini tidak berlangsung sepanjang tahun, melainkan hanya dalam periode tertentu yang bertepatan dengan momen Idul Fitri.

Pemilihan waktu ini dinilai tepat karena banyak masyarakat yang memanfaatkan momen libur untuk mengurus berbagai keperluan, termasuk administrasi kendaraan.

Selama ini, masih banyak kendaraan yang digunakan di Bengkulu namun memiliki pelat nomor dari luar daerah.

Kondisi tersebut dinilai kurang optimal, baik dari sisi administrasi maupun potensi pendapatan daerah.

Baca Juga: Kirim Pesan ke 081122301818 untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat, Siapkan STNK dan BPKB Ya!

Oleh karena itu, pemerintah berupaya menarik minat masyarakat untuk segera melakukan penyesuaian data kendaraan.

Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial, tetapi juga kemudahan dalam pengurusan dokumen di masa mendatang.

Kendaraan dengan pelat lokal akan lebih mudah diurus ketika membutuhkan perpanjangan pajak atau keperluan administratif lainnya.

Proses untuk mengikuti program ini juga tergolong sederhana.

Baca Juga: Simak! Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Tampilan STNK akan ada Perubahan

Masyarakat hanya perlu mendatangi kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan identitas diri.

Selama persyaratan lengkap, proses balik nama dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.

Pemerintah daerah berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Selain membantu meringankan beban biaya, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.

Baca Juga: Simak! Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Tampilan STNK akan ada Perubahan

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik.

Dengan memberikan insentif yang menarik, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Bagi warga yang selama ini menunda balik nama karena alasan biaya, program ini menjadi kesempatan yang tepat.

Diskon besar yang ditawarkan tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan kemudahan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu

Dengan berbagai keuntungan yang tersedia, tidak berlebihan jika program ini disebut sebagai momen emas bagi pemilik kendaraan.

Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sebelum masa berlakunya berakhir.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.