796 TITIK PELANGGARAN TATA RUANG BIANG KEROK BENCANA! BNPB-BMKG 'Semprot' Pemda: Jangan Cuma Salahkan Hujan, Stop Abaikan Peringatan Dini!

-
Banjir Bandang dan Longsor Sumatera Jadi Alarm Keras Ketidakmampuan Pemda Merespons Ancaman dan Menjaga Aturan Wilayah.
AKURAT BANTEN– Pemandangan suram pasca-banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh akibat curah hujan ekstrem memicu kemarahan pemerintah pusat.
Dalam Rapat Koordinasi di Kemendagri (1/12/2025), pemerintah daerah (Pemda) dituding lalai, tidak siap, dan gagal merespons peringatan dini yang telah diberikan.
Pukulan keras dilayangkan oleh dua lembaga vital: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang meminta Pemda untuk berhenti mencari kambing hitam dan segera berbenah.
Sorotan Tajam BNPB: Bencana Bukan Takdir, Tapi Kelalaian Tata Ruang
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, mengkritik keras sikap pemimpin daerah yang sering berlindung di balik dalih tingginya curah hujan sebagai penyebab utama bencana hidrometeorologi.
"Ini yang sering kali terjadi dan sering kali menyalahkan curah hujan yang tinggi sehingga mereka tidak siap, padahal sebetulnya juga ada permasalahan misalnya tata ruang," tegas Raditya Jati.
Kritik ini diperkuat dengan temuan konkret dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Data terbaru menunjukkan, bukan hanya di Sumatera, kawasan vital Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur) pun dikepung oleh pelanggaran struktural yang memicu banjir.
Baca Juga: Kebakaran di Kawasan Pabrik Dua Kelinci, Upaya Pemadaman Masih Berlanjut
Data yang Mengejutkan:
Menurut Kementerian ATR/BPN, ditemukan setidaknya 796 titik pelanggaran tata ruang di kawasan Jabodetabekpunjur.
Pelanggaran fatal ini didominasi oleh perubahan tata guna lahan—mengubah hutan, perkebunan, atau lahan pertanian menjadi permukiman, perumahan, dan industri.
Lebih lanjut, di kawasan Tangerang Raya dan Banten, terdapat setidaknya 39 situ (danau/waduk alami) yang hilang atau terokupansi masyarakat, serta maraknya bangunan liar yang melanggar sempadan sungai.
"Contoh saja beberapa wilayah di Jabodetabekpunjur, banyak rumah-rumah yang tinggal persis melanggar sempadan sungai. Kami punya datanya, kami ada datanya via satelit," ungkap Raditya, menunjukkan bahwa pusat telah memiliki data akurat mengenai kelalaian di daerah.
Baca Juga: BMKG Prediksi Rob Meluas di Pesisir Banten Saat Nataru 2026, Dipicu Supermoon dan Curah Hujan Tinggi
BMKG: Peringatan Dini Sudah Diberikan Hingga 8 Hari Sebelumnya!
Apabila Pemda beralasan kurangnya informasi, BMKG membantahnya secara tegas. Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan dini cuaca ekstrem di Sumatera jauh sebelum banjir bandang dan longsor terjadi.
Bencana yang dipicu oleh Siklon Tropis Senyar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah terprediksi hingga delapan hari sebelumnya.
"Di daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat itu Kepala Balai 1, Balai Besar BMKG Wilayah 1 itu sudah mengeluarkan warning delapan hari sebelumnya, diulang lagi empat hari sebelumnya, kemudian dua hari sebelumnya," jelas Fathani.
Fathani menekankan bahwa peringatan dini tersebut harus direspons cepat sebagai aksi nyata kesiapsiagaan, bukan sekadar didengar lalu diabaikan.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Instruksikan ASN Kumpulkan Donasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatera
Pusat Mendesak: Pemda Harus Mandiri dan Jangan Tunggu Korban Berjatuhan
Poin paling krusial adalah tuntutan agar Pemda tidak lagi pasif. Raditya Jati meminta kepala daerah untuk bergerak mandiri, bukannya menunggu bencana terjadi baru meminta bantuan dan penetapan status kedaruratan dari pemerintah pusat.
"Yang paling penting adalah kepala daerah paham, jadi jangan menunggu kejadian bencana baru meminta bantuan dari pusat," imbuhnya.
BMKG juga mengajak Pemda untuk lebih proaktif berdiskusi dengan koordinator Balai Besar BMKG di wilayah masing-masing untuk menyusun strategi mitigasi yang efektif.
Kunci mengantisipasi bencana kini terletak di tangan Pemda: Stop menyalahkan alam, segera benahi 796 titik pelanggaran tata ruang, dan ubah peringatan dini menjadi aksi cepat di lapangan (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










