Banten

Makin Panas Kubu Roy Suryo Desak Polisi Tutup Kasus Ijazah Jokowi Lewat SP3

Aullia Rachma Puteri | 2 Mei 2026, 11:13 WIB
Makin Panas Kubu Roy Suryo Desak Polisi Tutup Kasus Ijazah Jokowi Lewat SP3
KASUS IJAZAH JOKOWI MINTA DIHENTIKAN

AKURAT BANTEN - Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat setelah tim kuasa hukum dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma mengambil langkah baru.

Mereka secara terbuka meminta aparat kepolisian menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Permintaan tersebut ditujukan kepada Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Menurut tim hukum, kasus yang berkaitan dengan ijazah tersebut dinilai tidak memenuhi unsur yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Bikin Heboh Guntur Romli Sebut Isu Ijazah Jokowi Diduga Cuma Pengalihan Kasus Besar

Mereka berargumen bahwa kelanjutan perkara justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Oleh karena itu, penghentian penyidikan dianggap sebagai langkah yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya objektivitas dalam penanganan kasus.

Mereka berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan, termasuk menilai apakah perkara tersebut layak diteruskan atau tidak.

Baca Juga: Roy Suryo Seret Isu Mobil Esemka Saat Bahas Ijazah Jokowi, Publik Heboh

Isu mengenai ijazah Jokowi sendiri telah menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Berbagai pandangan muncul dari masyarakat, mulai dari yang mempertanyakan hingga yang menyatakan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses verifikasi.

Sejumlah pihak sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi terkait keabsahan ijazah tersebut.

Namun demikian, polemik tidak serta-merta mereda dan justru kembali mencuat seiring munculnya pernyataan dan langkah hukum terbaru.

Baca Juga: Desakan Hentikan Kasus Ijazah Jokowi Lewat SP3 Tuai Polemik, Dinilai Tak Sesuai Aturan

Langkah yang diambil oleh kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa ini menambah dinamika dalam perkembangan kasus.

Permintaan SP3 dinilai sebagai upaya untuk mengakhiri proses hukum yang dianggap tidak memiliki dasar kuat.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pihak kepolisian terkait permintaan tersebut.

Publik masih menunggu apakah penyidikan akan dihentikan atau tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Viral Lagi Roy Suryo Temukan Dugaan Salah Ketik Nama UGM di Ijazah Jokowi

Pengamat hukum menilai bahwa penerbitan SP3 harus melalui pertimbangan yang matang.

Keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada kasus yang sedang berjalan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

Perdebatan yang terjadi menunjukkan bahwa isu ini memiliki dampak luas di ruang publik.

Perbedaan pandangan antara berbagai pihak menjadi faktor utama yang membuat polemik terus berkembang.

Baca Juga: Desakan Hentikan Kasus Ijazah Jokowi Lewat SP3 Tuai Polemik, Dinilai Tak Sesuai Aturan

Ke depan, perhatian masyarakat akan tertuju pada langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.

Keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama yang melibatkan figur publik.

Dengan penanganan yang tepat, diharapkan polemik dapat diselesaikan secara jelas dan tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap Penelitian Ulang Bongkar Detail Tersembunyi di Ijazah Jokowi

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.