Resmi Jadi ASN Kontrak 32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat PPPK Mulai 1 Februari 2026, Gaji dan Tunjangan Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN - Kabar besar datang dari sektor pelayanan publik.
Pemerintah memastikan sekitar 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Keputusan ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut status kepegawaian, kepastian penghasilan, hingga skema gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Pengangkatan ini menjadi tonggak penting bagi ribuan pegawai SPPG yang selama ini bekerja dengan status non-ASN atau kontrak.
Baca Juga: Heboh Ribuan Pegawai SPPG Diangkat PPPK 2026, Tapi Hanya Orang dengan Pangkat Ini
Dengan status PPPK, mereka kini masuk dalam sistem aparatur negara yang lebih jelas secara hukum dan administratif.
Namun, di balik kabar gembira ini, muncul pula berbagai pertanyaan: siapa saja yang diangkat, berapa gajinya, dan apakah semua pegawai SPPG otomatis menjadi PPPK?
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
Prioritas diberikan kepada pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis, seperti pengelola layanan gizi, tenaga administrasi utama, hingga jabatan teknis tertentu yang langsung berkaitan dengan program pemenuhan gizi nasional.
Baca Juga: Kontroversi Nanas Utuh di Paket MBG, SPPG Parung Serab Beberkan Alasannya
Artinya, masih ada tenaga pendukung yang belum masuk dalam skema pengangkatan ini dan harus menunggu kebijakan lanjutan.
Meski demikian, pemerintah membuka peluang evaluasi ke depan sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.
Salah satu hal yang paling disorot adalah besaran gaji.
Sebagai PPPK, pegawai SPPG akan menerima gaji berdasarkan golongan dan jabatan, sesuai regulasi nasional tentang penghasilan PPPK.
Baca Juga: Aksi Cepat SPPG Padang Bagikan Menu Bergizi bagi Korban Banjir Meski Sekolah Libur
Gaji awal diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, tergantung pada tingkat jabatan, kualifikasi, dan masa kerja.
Nominal ini merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.
Jika ditambah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, atau tunjangan jabatan tertentu, total penghasilan yang diterima bisa jauh lebih besar, terutama bagi pegawai yang menduduki posisi strategis.
Meski berstatus ASN, PPPK tetap berbeda dengan PNS.
Baca Juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Perketat Prosedur Dapur SPPG, Libatkan Ahli Gizi dan Uji Lab Air
PPPK bekerja berdasarkan kontrak jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kinerja dan kebutuhan instansi.
Namun, kepastian penghasilan dan perlindungan hukum dinilai jauh lebih baik dibanding status non-ASN sebelumnya.
Bagi banyak pegawai SPPG, pengangkatan ini dianggap sebagai “naik kelas” secara signifikan, baik dari sisi kesejahteraan maupun pengakuan profesional.
Di daerah seperti Banten, pengangkatan PPPK SPPG diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan gizi masyarakat, khususnya untuk program pencegahan stunting dan peningkatan kesehatan anak.
Baca Juga: Siswa Waswas Konsumsi MBG, SPPG Perketat Pengawasan di Dapur
Dengan status dan penghasilan yang lebih stabil, pegawai diharapkan dapat bekerja lebih fokus dan profesional.
Pemerintah daerah juga diprediksi akan diuntungkan karena struktur kepegawaian menjadi lebih rapi dan terintegrasi dengan kebijakan pusat.
Meski diapresiasi, kebijakan ini masih menyisakan harapan besar, perluasan pengangkatan bagi pegawai SPPG lain, kejelasan jenjang karier PPPK, serta kepastian tunjangan yang merata di seluruh daerah.
Yang jelas, mulai Februari 2026, ribuan pegawai SPPG akan memasuki babak baru sebagai PPPK status berubah, penghasilan lebih pasti, dan tanggung jawab pun semakin besar.
Baca Juga: 22 Unit SPPG Telah Beroperasi di Kabupaten Tangerang
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









