Banten

Sidang Ijazah Jokowi Memanas Hakim PN Solo Singgung Sikap Kuasa Hukum Penggugat

Aullia Rachma Puteri | 12 Mei 2026, 08:52 WIB
Sidang Ijazah Jokowi Memanas Hakim PN Solo Singgung Sikap Kuasa Hukum Penggugat
IJAZAH JOKOWI TERTOLAK DI PN SOLO

AKURAT BANTEN - Persidangan gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo, majelis hakim menilai terdapat ketidakkonsistenan dari pihak kuasa hukum penggugat dalam menyusun dan menyampaikan materi gugatan.

Hakim menyoroti adanya perubahan argumentasi serta ketidakjelasan objek gugatan yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.

Kondisi tersebut dinilai membuat pokok perkara menjadi kabur sehingga sulit dipertimbangkan secara hukum.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Klaim Mahkamah Internasional Akui Ijazah Jokowi Asli Ternyata Begini Tulisannya

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan sejumlah pihak terkait keabsahan ijazah Jokowi.

Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme perdata di PN Solo dan sempat menarik perhatian luas masyarakat, terutama di media sosial.

Dalam proses persidangan, kuasa hukum penggugat disebut beberapa kali menyampaikan argumentasi yang berubah-ubah.

Majelis hakim menilai hal itu menunjukkan ketidaksesuaian antara dalil gugatan dengan tuntutan yang diajukan di pengadilan.

Baca Juga: Viral Prabowo Disebut Minta Mantan Presiden Joko Widodo Dihukum Gara-Gara Ijazah Jokowi yang Tak Rampung, Faktanya Mengejutkan

Selain itu, hakim juga mempertanyakan relevansi beberapa poin gugatan yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan kewenangan pengadilan negeri.

Menurut majelis, sebuah gugatan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan konsisten agar dapat diperiksa lebih lanjut.

Karena alasan tersebut, PN Solo akhirnya memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat.

Putusan itu kemudian memunculkan reaksi dari pihak kuasa hukum yang menyatakan akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat berikutnya.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Kejanggalan Foto Ijazah Jokowi, Pria Berkumis Itu Disebut Bukan Presiden Ke-7 Indonesia

Pihak penggugat berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses hukum terkait polemik ijazah Jokowi.

Kasus mengenai ijazah Jokowi memang telah lama menjadi bahan perdebatan publik.

Isu tersebut beberapa kali muncul di media sosial dan memicu berbagai opini di tengah masyarakat.

Baca Juga: Geger! Rustam Effendi Bongkar 'Skenario' Ijazah Jokowi, Nama Pratikno Terseret: Presiden Prabowo Diminta Segera Copot Menko PMK!

Sebelumnya, aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan Jokowi.

Hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan Bareskrim Polri disebut menyatakan ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding milik alumni lain dari Universitas Gadjah Mada pada periode yang sama.

Pihak Universitas Gadjah Mada juga berulang kali menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan kampus tersebut.

Meski demikian, polemik mengenai ijazah Presiden RI itu masih terus bergulir dan menjadi bahan diskusi publik.

Baca Juga: Misteri di Balik Berkas P19: Mengapa Jaksa Ragukan Bukti Forensik Ijazah Jokowi dalam Kasus Roy Suryo?

Pengamat hukum menilai perkara ini menjadi contoh pentingnya penyusunan gugatan secara cermat.

Ketidakkonsistenan dalam argumentasi maupun objek gugatan dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap substansi perkara.

Di sisi lain, fenomena ini juga menunjukkan bagaimana isu hukum dan politik mudah berkembang di era digital.

Informasi yang beredar cepat di media sosial sering kali memicu perdebatan panjang sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca Juga: Demi Marwah Hukum, Roy Suryo Minta Polri Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Jangan Gantung Status!

Hingga kini, perkara gugatan ijazah Jokowi masih menjadi perhatian publik.

Namun berdasarkan berbagai pemeriksaan dan proses hukum yang telah berjalan, belum ditemukan bukti yang menyatakan dokumen pendidikan Jokowi tidak sah.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.