Kecewa Berat Gugatan Ijazah Jokowi di PTUN Jakarta Dihentikan Sebelum Masuk Pokok Perkara

AKURAT BANTEN - Gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Penggugat, Bonatua Silalahi, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar di PTUN Jakarta, hakim menyatakan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan pengadilan tata usaha negara.
Selain itu, perkara juga dianggap telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum administrasi negara.
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi Memanas Hakim PN Solo Singgung Sikap Kuasa Hukum Penggugat
Bonatua sebelumnya menggugat Surat Keputusan penetapan Joko Widodo sebagai calon presiden yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2014 dan 2019.
Ia menilai terdapat persoalan administratif yang perlu diuji melalui jalur hukum.
Namun majelis hakim berpandangan bahwa sengketa tersebut lebih berkaitan dengan ranah kepemiluan, sehingga bukan menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa substansi perkara lebih lanjut.
Putusan itu membuat Bonatua mengaku tidak puas.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Klaim Mahkamah Internasional Akui Ijazah Jokowi Asli Ternyata Begini Tulisannya
Ia menilai seharusnya pengadilan tetap membuka ruang pemeriksaan terhadap substansi gugatan agar persoalan yang dipermasalahkan dapat diuji secara hukum.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal terkait legalisasi dokumen yang dianggap belum sesuai dengan aturan administrasi pemerintahan.
Ia menyoroti aspek teknis legalisasi dokumen yang menurutnya perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Bonatua juga menyebut bahwa dirinya mengacu pada aturan administrasi pemerintahan dan ketentuan legalisasi dokumen resmi dalam menyusun gugatan tersebut.
Karena itu, ia berharap pengadilan dapat memberikan penjelasan hukum yang lebih mendalam mengenai persoalan yang diajukan.
Meski gugatan kandas di tahap awal, Bonatua menyatakan belum akan berhenti.
Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lain untuk melanjutkan upaya yang telah ditempuh.
Polemik mengenai ijazah Jokowi memang telah beberapa kali mencuat ke publik dan menjadi bahan perdebatan di media sosial.
Baca Juga: Bonjowi Serang UGM soal Ijazah Jokowi, Tuduh Kampus Sengaja Pasang Badan
Berbagai gugatan, permintaan klarifikasi, hingga laporan hukum sebelumnya juga pernah diajukan sejumlah pihak.
Sebelumnya, aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen pendidikan Jokowi.
Hasil pemeriksaan tersebut disebut menunjukkan kesesuaian dokumen dengan data pembanding dari alumni lain pada periode yang sama.
Selain itu, Universitas Gadjah Mada juga beberapa kali menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumni resmi Fakultas Kehutanan kampus tersebut.
Baca Juga: Refly Harun Bongkar Kejanggalan Foto Ijazah Jokowi, Pernyataannya Picu Heboh
Meski begitu, isu mengenai ijazah mantan Presiden RI itu masih terus menjadi perdebatan di ruang publik.
Pengamat hukum menilai putusan PTUN Jakarta menunjukkan pentingnya menentukan jalur hukum yang tepat dalam mengajukan gugatan.
Sebuah perkara harus diajukan ke lembaga peradilan yang memiliki kewenangan sesuai objek sengketa agar dapat diperiksa hingga substansi perkara.
Di sisi lain, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana isu hukum yang berkaitan dengan tokoh politik dapat terus berkembang di era digital.
Baca Juga: Bonjowi Serang UGM soal Ijazah Jokowi, Tuduh Kampus Sengaja Pasang Badan
Informasi dan opini publik di media sosial sering kali membuat polemik semakin meluas sebelum ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi tidak sah.
Namun isu tersebut masih terus memunculkan perdebatan dan menjadi perhatian masyarakat luas.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







