Banten

Kecewa Berat Gugatan Ijazah Jokowi di PTUN Jakarta Dihentikan Sebelum Masuk Pokok Perkara

Aullia Rachma Puteri | 12 Mei 2026, 13:29 WIB
Kecewa Berat Gugatan Ijazah Jokowi di PTUN Jakarta Dihentikan Sebelum Masuk Pokok Perkara
BONATUA SILALAHI SOAL KEASLIAN IJAZAH JOKOWI

AKURAT BANTEN - Gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Penggugat, Bonatua Silalahi, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar di PTUN Jakarta, hakim menyatakan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan pengadilan tata usaha negara.

Selain itu, perkara juga dianggap telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum administrasi negara.

Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi Memanas Hakim PN Solo Singgung Sikap Kuasa Hukum Penggugat

Bonatua sebelumnya menggugat Surat Keputusan penetapan Joko Widodo sebagai calon presiden yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2014 dan 2019.

Ia menilai terdapat persoalan administratif yang perlu diuji melalui jalur hukum.

Namun majelis hakim berpandangan bahwa sengketa tersebut lebih berkaitan dengan ranah kepemiluan, sehingga bukan menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa substansi perkara lebih lanjut.

Putusan itu membuat Bonatua mengaku tidak puas.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Klaim Mahkamah Internasional Akui Ijazah Jokowi Asli Ternyata Begini Tulisannya

Ia menilai seharusnya pengadilan tetap membuka ruang pemeriksaan terhadap substansi gugatan agar persoalan yang dipermasalahkan dapat diuji secara hukum.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal terkait legalisasi dokumen yang dianggap belum sesuai dengan aturan administrasi pemerintahan.

Ia menyoroti aspek teknis legalisasi dokumen yang menurutnya perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Bonatua juga menyebut bahwa dirinya mengacu pada aturan administrasi pemerintahan dan ketentuan legalisasi dokumen resmi dalam menyusun gugatan tersebut.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Kejanggalan Foto Ijazah Jokowi, Pria Berkumis Itu Disebut Bukan Presiden Ke-7 Indonesia

Karena itu, ia berharap pengadilan dapat memberikan penjelasan hukum yang lebih mendalam mengenai persoalan yang diajukan.

Meski gugatan kandas di tahap awal, Bonatua menyatakan belum akan berhenti.

Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lain untuk melanjutkan upaya yang telah ditempuh.

Polemik mengenai ijazah Jokowi memang telah beberapa kali mencuat ke publik dan menjadi bahan perdebatan di media sosial.

Baca Juga: Bonjowi Serang UGM soal Ijazah Jokowi, Tuduh Kampus Sengaja Pasang Badan

Berbagai gugatan, permintaan klarifikasi, hingga laporan hukum sebelumnya juga pernah diajukan sejumlah pihak.

Sebelumnya, aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen pendidikan Jokowi.

Hasil pemeriksaan tersebut disebut menunjukkan kesesuaian dokumen dengan data pembanding dari alumni lain pada periode yang sama.

Selain itu, Universitas Gadjah Mada juga beberapa kali menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumni resmi Fakultas Kehutanan kampus tersebut.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Kejanggalan Foto Ijazah Jokowi, Pernyataannya Picu Heboh

Meski begitu, isu mengenai ijazah mantan Presiden RI itu masih terus menjadi perdebatan di ruang publik.

Pengamat hukum menilai putusan PTUN Jakarta menunjukkan pentingnya menentukan jalur hukum yang tepat dalam mengajukan gugatan.

Sebuah perkara harus diajukan ke lembaga peradilan yang memiliki kewenangan sesuai objek sengketa agar dapat diperiksa hingga substansi perkara.

Di sisi lain, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana isu hukum yang berkaitan dengan tokoh politik dapat terus berkembang di era digital.

Baca Juga: Bonjowi Serang UGM soal Ijazah Jokowi, Tuduh Kampus Sengaja Pasang Badan

Informasi dan opini publik di media sosial sering kali membuat polemik semakin meluas sebelum ada keputusan hukum berkekuatan tetap.

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi tidak sah.

Namun isu tersebut masih terus memunculkan perdebatan dan menjadi perhatian masyarakat luas.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.