Banten

dr. Tifa Siapkan 157 Saksi 'Tempur', Polisi Segera Rilis Status Hukum Kasus Ijazah Jokowi!

Abdurahman | 13 Mei 2026, 19:58 WIB
dr. Tifa Siapkan 157 Saksi 'Tempur', Polisi Segera Rilis Status Hukum Kasus Ijazah Jokowi!
Roy Suryo saat menunjukkan foto hoaks Eggi Sudjana berpelukan dengan Jokowi usai bertemu di Solo, beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya akan mengumumkan perkembangan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa. (dok ist)

AKURAT BANTEN– Ketegangan menyelimuti kelanjutan kasus hukum yang melibatkan dua sosok vokal, pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Setelah sekian lama menjadi perbincangan hangat di media sosial,

Polda Metro Jaya akhirnya memberikan kepastian mengenai status hukum keduanya terkait tuduhan penyebaran berita bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Update Kasus Roy Suryo: Pembelaan Agresif Agri Fanani Bisa Ubah Arah Penyidikan?

Sinyal P21: Pengumuman Besar dalam Waktu Dekat

Penyidik Polda Metro Jaya memberikan sinyal bahwa pemberkasan kasus ini telah mencapai tahap final.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan rilis resmi untuk menjawab pertanyaan publik.

"Kami akan segera sampaikan statusnya, apakah berkas perkara sudah lengkap atau P21. Tim penyidik telah bekerja secara profesional untuk menelaah setiap bukti yang ada," ujar Budi di hadapan awak media di Mapolda Metro Jaya.

Pengumuman ini sangat dinanti, mengingat nasib hukum Roy Suryo dan dr. Tifa seolah "menggantung" selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Roy Suryo Melawan! Tolak Damai dengan Jokowi dan Tantang Buka Ijazah Asli: 'Harusnya Dia yang Minta Maaf!'

"Pasukan" Saksi dr. Tifa: 157 Orang Siap Bersaksi

Seolah tak gentar dengan ancaman status P21, dr. Tifa justru mengambil langkah ofensif.

Tidak tanggung-tanggung, ia mengklaim telah menyiapkan ratusan orang untuk memperkuat pembelaannya di meja hijau nanti.

Kami tidak bermain-main. Ada 130 saksi fakta dan 27 ahli lintas disiplin ilmu yang sudah kami siapkan sebagai 'pasukan tempur' di persidangan. Ini bukan sekadar urusan ijazah, ini adalah urusan kebenaran sains dan sejarah.

— dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)

Kehadiran 157 saksi ini diprediksi akan membuat jalannya persidangan menjadi salah satu yang paling kolosal dan menyita perhatian publik di tahun 2026.

Baca Juga: Tembus Rekor! 25 Kali Roy Suryo Bolak-Balik Polda, Kuasa Hukum: Semua Gara-gara Jokowi!

Mengapa Roy Suryo dan dr. Tifa Tetap Diproses?

Banyak pihak membandingkan kasus ini dengan Rismon Sianipar yang sebelumnya mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau penghentian perkara.

Namun, situasinya berbeda bagi Roy Suryo dan dr. Tifa.

Pihak pelapor yang mewakili Joko Widodo dikabarkan telah menutup pintu mediasi.

Hal ini membuat peluang kedua tersangka untuk mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) melalui jalur perdamaian menjadi sangat tipis.

Baca Juga: Misteri di Balik Berkas P19: Mengapa Jaksa Ragukan Bukti Forensik Ijazah Jokowi dalam Kasus Roy Suryo?

Sorotan pada Validitas Ijazah

Roy Suryo tetap teguh pada pendiriannya bahwa temuannya mengenai perbedaan fisik ijazah bukan tanpa dasar.

Ia menyoroti sisi teknis dan digital yang menurutnya harus diuji secara forensik, bukan hanya sekadar klarifikasi dari pihak kampus terkait.

"Publik butuh transparansi ilmiah. Jika memang asli, buktikan dengan parameter yang tak terbantahkan di depan hakim," tegas tim hukum Roy Suryo dalam kesempatan terpisah.

Baca Juga: Manas Lagi! Kubu Jokowi Balas Telak 'Syarat' Roy Suryo Soal Penghentian Kasus Ijazah

Menanti Putusan Final

Dengan persiapan matang dari kedua belah pihak—polisi dengan berkas perkaranya dan dr. Tifa dengan 157 saksinya—kasus ini dipastikan akan memicu gelombang diskusi besar di masyarakat.

Akankah rilis polisi nanti mengonfirmasi pelimpahan ke kejaksaan, atau adakah kejutan hukum lainnya?

Satu yang pasti, perhatian Indonesia kini tertuju pada Polda Metro Jaya.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman