Roy Suryo Bereaksi soal Status Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Kemungkinan Belum P21

AKURAT BANTEN - Roy Suryo angkat bicara terkait langkah Polda Metro Jaya yang disebut akan segera menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Mantan Menpora itu menilai proses hukum yang berjalan saat ini belum tentu langsung masuk tahap P21 atau berkas perkara lengkap.
Menurut Roy, masih ada tahapan pemeriksaan dan evaluasi yang harus dilakukan aparat penegak hukum sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Pernyataan tersebut muncul setelah kepolisian mengonfirmasi akan memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Baca Juga: Polda Metro Segera Putuskan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ini bermula dari polemik ijazah Jokowi yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah tokoh publik kemudian ikut menyampaikan pandangan dan analisis mereka hingga akhirnya berujung pada laporan hukum.
Roy menegaskan bahwa penentuan status perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan jaksa.
Ia juga meminta publik menunggu proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan lulusan resmi Fakultas Kehutanan UGM dan dokumen akademiknya dinyatakan sah.
Kasus tersebut terus menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan figur publik dan memicu perdebatan panjang di ruang publik maupun media sosial.
Sebelumnya, salah satu tersangka lain dalam perkara serupa telah memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.
Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai kemungkinan langkah serupa terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Publik kini menunggu pengumuman resmi Polda Metro Jaya terkait arah lanjutan proses hukum kasus yang masih menjadi sorotan nasional tersebut.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









