Banten

Kasus Ijazah Jokowi Menuju Akhir, Relawan Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Tinggal Selangkah ke Pengadilan

Aullia Rachma Puteri | 28 Mei 2026, 21:14 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Menuju Akhir, Relawan Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Tinggal Selangkah ke Pengadilan
RELAWAN JOKOWI SEBUT IJAZAH JOKOWI AKAN MENANG

AKURAT BANTEN - Perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik.

Relawan pendukung Jokowi menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa kini semakin dekat menuju tahap persidangan.

Optimisme tersebut muncul setelah berkas perkara kasus yang ditangani Polda Metro Jaya masih diproses oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Relawan meyakini kejaksaan akan segera menyatakan berkas lengkap atau P21 sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Diduga Prabowo Marah Besar ke Kapolri Gara-gara Kasus Ijazah Jokowi

Pihak relawan Jokowi menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka menilai tidak ada alasan kuat untuk menghentikan penyidikan selama seluruh prosedur masih dipenuhi aparat penegak hukum.

Di sisi lain, kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki pandangan berbeda.

Mereka menilai perkara tersebut belum tentu berujung pada tahap penuntutan karena masih terdapat kemungkinan berkas dikembalikan atau bahkan penyidikan dihentikan.

Baca Juga: Razman Bongkar Kabar Mengejutkan Kasus Ijazah Jokowi Disebut Segera Disidangkan

Roy Suryo juga menegaskan dirinya tidak akan mengambil jalur damai atau restorative justice dalam menghadapi kasus tersebut.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif sesuai aturan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.

Perdebatan antara kedua kubu pun semakin memanas.

Masing-masing pihak terus menyampaikan argumentasi hukum terkait status berkas perkara dan mekanisme penyelesaian kasus.

Baca Juga: Siapa Kasmudjo di Ijazah Jokowi? Refly Harun Mencak-mencak Minta Polda Metro Jaya Segera Bertindak Usai Dengar Nama Itu

Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menyoroti persoalan administratif dalam penanganan perkara.

Mereka menilai ada prosedur yang perlu diperhatikan, termasuk terkait batas waktu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Namun relawan Jokowi menilai persoalan tersebut tidak memengaruhi substansi kasus yang sedang berjalan.

Mereka tetap percaya bahwa aparat penegak hukum akan melanjutkan proses hingga tuntas.

Baca Juga: Ketar-ketir Roy Suryo Masuk Penjara? Refly Harun Tegas Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Oleh DPR

Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi yang ramai dibahas di media sosial dan ruang publik.

Nama Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi perhatian setelah keduanya beberapa kali mempertanyakan dokumen akademik Presiden.

Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi laporan hukum yang kini ditangani kepolisian.

Kasus itu pun terus menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan figur yang cukup dikenal masyarakat.

Baca Juga: Ketar-ketir Roy Suryo Masuk Penjara? Refly Harun Tegas Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Oleh DPR

Sementara itu, Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah menyatakan bahwa Presiden Jokowi merupakan lulusan resmi Fakultas Kehutanan UGM.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai keraguan yang beredar di masyarakat.

Publik kini menunggu keputusan resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai status berkas perkara tersebut.

Jika dinyatakan lengkap, maka Roy Suryo dan Dokter Tifa akan menghadapi proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim Lagi ke Kejati, Roy Suryo Cs atau Joko Widodo yang Masuk Penjara Pakai Rompi Penjahat?

Kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi salah satu isu politik dan hukum yang ramai diperbincangkan.

Perkembangannya diperkirakan akan terus menyita perhatian masyarakat dalam beberapa waktu ke depan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.