Jangan Senang Dulu Ternyata Ada PNS yang Dipastikan Tak Terima Gaji ke-13 Tahun 2026

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada Juni 2026.
Tambahan penghasilan yang rutin diberikan setiap tahun ini menjadi salah satu bantuan yang dinantikan ASN karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Meski demikian, tidak seluruh pegawai pemerintah dapat menikmati pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria yang menyebabkan sebagian aparatur sipil negara tidak masuk dalam daftar penerima manfaat tersebut.
Baca Juga: Sayang Sekali Ini Daftar ASN yang Dipastikan Tidak Terima Gaji ke-13 Tahun 2026
Ketentuan mengenai gaji ke-13 telah diatur melalui regulasi yang diterbitkan pemerintah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan yang memenuhi persyaratan.
Namun terdapat pengecualian bagi sejumlah ASN dengan status tertentu.
Salah satu kelompok yang dipastikan tidak menerima gaji ke-13 adalah pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selama masa cuti tersebut, hak atas gaji ke-13 tidak diberikan karena pegawai yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dari negara sebagaimana pegawai aktif pada umumnya.
Selain itu, ASN yang sedang diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga atau organisasi tempat mereka bertugas juga tidak berhak memperoleh gaji ke-13.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari adanya penerimaan ganda dari sumber penghasilan yang berbeda.
Aturan khusus juga berlaku bagi PPPK.
Baca Juga: Rincian Gaji ke-13 2026 untuk PNS hingga Pensiunan, Nominalnya Tak Sebesar Biasanya?
Pegawai dengan status PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan penuh sebelum tanggal yang ditentukan pemerintah tidak akan menerima gaji ke-13.
Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran gaji ke-13 yang diterima akan dihitung berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.
Pencairan gaji ke-13 tahun ini dijadwalkan mulai dilakukan pada bulan Juni 2026.
Pemerintah memberikan ruang bagi instansi yang belum dapat menyalurkan pada bulan tersebut untuk melakukan pembayaran pada bulan berikutnya sesuai kesiapan administrasi dan anggaran.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal Resmi dan Daftar Penerimanya
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Dalam perhitungannya juga terdapat berbagai komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, nilai yang diterima masing-masing pegawai dapat berbeda tergantung status dan jabatan yang dimiliki.
Bagi ASN daerah, pembayaran gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Gaji ke 13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Rincian Komponen dan Besaran yang Diterima
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa hak pegawai tetap diberikan sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan gaji ke-13 selama ini dianggap memiliki dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
Selain membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, tambahan penghasilan tersebut juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat pada pertengahan tahun.
Karena itu, ASN diimbau untuk memastikan status kepegawaiannya dan memahami ketentuan yang berlaku agar mengetahui apakah termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13 atau tidak.
Baca Juga: ASYIK, Pemerintah Ketok Palu! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan 2026
Dengan adanya aturan yang jelas, proses penyaluran diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi para aparatur negara sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









