Banten

THR PNS Belum Juga Cair di Pekan Kedua Ramadan, Purbaya Buka Suara Soal Penyebabnya

Aullia Rachma Puteri | 3 Maret 2026, 03:03 WIB
THR PNS Belum Juga Cair di Pekan Kedua Ramadan, Purbaya Buka Suara Soal Penyebabnya
THR PNS BELUM CAIR

AKURAT BANTEN - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pekan kedua Ramadan 2026 belum juga terealisasi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan pegawai negeri yang sebelumnya berharap dana tersebut bisa diterima lebih awal untuk memenuhi kebutuhan bulan suci.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa proses pencairan THR masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan payung regulasi yang tengah difinalisasi pemerintah.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan berarti hak ASN akan tertunda tanpa kejelasan.

Baca Juga: Perusahaan Jangan Sampai Terlambat, Cek Jadwal Pencairan THR 2026 untuk  Karyawan Swasta

Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan THR kepada seluruh ASN dan pensiunan.

Hanya saja, sejumlah prosedur teknis harus diselesaikan agar penyaluran anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sebelumnya, sempat beredar harapan bahwa THR dapat cair pada awal Ramadan.

Namun hingga memasuki minggu kedua, realisasinya belum terjadi.

Baca Juga: Asik Sebentar Lagi! THR 2026 ASN dan Pensiunan Akan Cair, Cek Jadwal dan Besarannya

Situasi ini membuat sebagian ASN harus menyesuaikan kembali rencana pengeluaran mereka, terutama untuk kebutuhan rumah tangga dan persiapan Idulfitri.

THR sendiri memiliki peran penting dalam mendongkrak daya beli masyarakat.

Setiap tahun, pencairan tunjangan ini biasanya menjadi pemicu meningkatnya aktivitas belanja, mulai dari sektor ritel, pasar tradisional, hingga layanan transportasi.

Perputaran uang yang terjadi menjelang lebaran turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

Baca Juga: THR Pensiunan 2026 Segera Cair Ini Perkiraan Jadwal dan Besaran yang Dinanti Jelang Lebaran

Purbaya memastikan bahwa anggaran untuk THR tahun ini sudah dialokasikan dalam postur belanja negara.

Pemerintah disebut telah menghitung kebutuhan secara menyeluruh, termasuk untuk komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Dengan demikian, secara fiskal tidak ada kendala berarti.

Ia juga meminta para ASN untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi terkait jadwal pencairan.

Baca Juga: THR 2026 Dipastikan Cair Penuh untuk ASN TNI Polri dan Pensiunan, Ini Rincian dan Jadwalnya

Pemerintah, kata dia, tidak ingin terburu-buru tanpa kesiapan regulasi yang matang.

Langkah ini ditempuh guna memastikan seluruh proses berjalan tertib dan akuntabel.

Di sisi lain, pengamat ekonomi menilai keterlambatan pencairan THR berpotensi memengaruhi pola konsumsi masyarakat dalam jangka pendek.

Meski demikian, dampaknya diyakini tidak akan signifikan selama pencairan tetap dilakukan sebelum mendekati Idulfitri.

Baca Juga: THR Lebaran 2026 Harus Cair Lebih Cepat, DPR Minta Perusahaan Tak Lagi Menunda

Bagi sebagian pegawai, THR bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga menjadi penopang kebutuhan musiman seperti mudik, pembelian bahan pokok, hingga kewajiban sosial.

Oleh karena itu, kepastian waktu pencairan menjadi hal yang dinantikan.

Pemerintah memastikan bahwa hak ASN tetap menjadi prioritas.

Setelah seluruh proses administrasi dan regulasi rampung, THR akan segera disalurkan melalui mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Badai PHK Mie Sedaap di Gresik: Antara Rumor 'Siasat THR' dan DPR Turun Tangan

Dengan komitmen tersebut, diharapkan pencairan dapat terealisasi dalam waktu dekat sehingga mampu menjaga stabilitas konsumsi masyarakat selama Ramadan.

Hingga saat ini, ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Pemerintah menegaskan, meski sempat meleset dari perkiraan awal, pembayaran THR tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.