Banten

WFH Tiap Jumat Ditolak Bupati Sleman, Alasannya Mengganggu Kerja

Aullia Rachma Puteri | 2 April 2026, 10:07 WIB
WFH Tiap Jumat Ditolak Bupati Sleman, Alasannya Mengganggu Kerja
bupati sleman

AKURAT BANTEN - Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perbincangan setelah Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil sikap berbeda.

Alih-alih mengikuti imbauan penerapan WFH setiap Jumat, pemerintah daerah memilih tetap menjalankan aktivitas kerja secara normal di kantor.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menilai bahwa kebijakan tersebut belum tentu cocok diterapkan di daerahnya.

Ia menyebut bahwa pelayanan publik harus menjadi prioritas utama, sehingga kehadiran pegawai secara langsung masih sangat dibutuhkan.

Baca Juga: WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Guru Tetap Mengajar di Sekolah

Menurutnya, jika ASN menjalankan WFH secara rutin setiap akhir pekan, ada potensi penurunan kualitas pelayanan.

Hal ini terutama berlaku bagi instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti layanan administrasi dan perizinan yang membutuhkan interaksi tatap muka.

Ia menegaskan bahwa efektivitas kerja menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan.

Sistem kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan justru dapat menimbulkan kendala, baik dari sisi koordinasi maupun kecepatan pelayanan.

Baca Juga: Bisa Terlacak! Ada Daftar ASN yang ‘Haram’, Ini Cara Pemerintah Pastikan ASN WFH Benar-benar Berada di Rumah

Selain itu, karakteristik wilayah Sleman yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi juga menjadi faktor penting.

Banyak warga yang datang langsung ke kantor pemerintahan untuk mengurus berbagai keperluan, sehingga kehadiran ASN di tempat kerja dinilai tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh sistem daring.

Meski demikian, bukan berarti pemerintah daerah menutup diri terhadap konsep kerja fleksibel.

Bupati Sleman menyatakan bahwa penerapan WFH tetap bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti situasi darurat atau kebutuhan khusus yang memang memerlukan penyesuaian pola kerja.

Baca Juga: Breaking News: ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Targetkan Efisiensi Nasional

Keputusan ini menunjukkan bahwa kebijakan di tingkat pusat tidak selalu diterapkan secara seragam di daerah.

Setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Di sisi lain, perdebatan mengenai efektivitas WFH di kalangan ASN masih terus berlangsung.

Sebagian pihak menilai bahwa sistem kerja ini dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan fleksibilitas bagi pegawai.

Baca Juga: Kapan PNS dan Pegawai Swasta Mulai WFH Lagi? Ini Penjelasan Lengkap Airlangga Hartarto

Namun, ada pula yang berpendapat bahwa kehadiran fisik tetap penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa keberhasilan WFH sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur serta budaya kerja yang mendukung.

Tanpa dukungan tersebut, implementasi WFH berisiko menimbulkan berbagai kendala, termasuk keterlambatan pelayanan dan kurangnya pengawasan kinerja.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman memilih untuk tetap mengutamakan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Geger WFH 1 Hari Sepekan Bakal Jadi Aturan Wajib? ASN dan Karyawan Swasta Siap-Siap Cek Syaratnya

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas layanan tetap optimal tanpa terganggu oleh perubahan sistem kerja.

Ke depan, evaluasi terhadap pola kerja ASN diperkirakan akan terus dilakukan.

Pemerintah daerah perlu mencari keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.

Sikap yang diambil oleh Bupati Sleman ini menjadi gambaran bahwa setiap kebijakan harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.

Baca Juga: Tok, Resmi! Pemerintah Tetapkan Jumat Jadi Hari WFH: ASN dan Karyawan Swasta Wajib Simak Aturannya!

Pada akhirnya, tujuan utama tetap sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa mengurangi efektivitas kerja aparatur.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.