Siap-siap PPPK di PHK? Kebijakan Baru APBD Bikin Ribuan Pegawai di Kota Ini Was-Was

AKURAT BANTEN - Kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai menimbulkan keresahan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Aturan yang membatasi alokasi anggaran maksimal 30 persen untuk belanja pegawai dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan kerja para tenaga PPPK.
Kekhawatiran tersebut muncul seiring dengan upaya pemerintah daerah menyesuaikan struktur anggaran agar sesuai dengan regulasi nasional.
Dalam proses penyesuaian ini, sejumlah pegawai mulai merasa tidak aman dengan status pekerjaan mereka, terutama jika pemerintah daerah harus melakukan efisiensi secara besar-besaran.
Baca Juga: BREAKING! Kemendikdasmen Buka Jalur Khusus CPNS 2026 Tanpa PPPK, Lulusan D3-S2 Wajib Simak!
Para PPPK yang sebagian besar berasal dari tenaga honorer mengaku cemas.
Mereka telah melalui perjalanan panjang hingga akhirnya mendapatkan status sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
Namun, kebijakan baru ini justru memunculkan ketidakpastian baru, yang membuat masa depan mereka kembali dipertanyakan.
Tidak sedikit dari mereka yang menggantungkan hidup sepenuhnya pada pekerjaan ini.
Baca Juga: THR PNS dan PPPK 2026 Dipastikan Cair Jelang Lebaran, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya
Oleh karena itu, isu kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi momok yang menimbulkan tekanan psikologis.
Terlebih, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil membuat peluang mencari pekerjaan alternatif menjadi semakin sulit.
Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi dilema dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Penyesuaian anggaran merupakan kewajiban yang harus dilakukan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Resmi Jadi ASN, Ribuan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Masih Terima Gaji Setara Honorer
Namun, di saat yang sama, pengurangan tenaga kerja berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik yang selama ini banyak ditopang oleh tenaga PPPK.
Sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan ini perlu diterapkan dengan pendekatan yang lebih fleksibel.
Setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, sehingga penerapan aturan yang sama secara kaku dinilai kurang tepat.
Terlebih, di beberapa sektor pelayanan, keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan.
Baca Juga: Viral! Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Pertama Rp15 Ribu, Kok Bisa?
Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial yang lebih luas.
Jika PHK benar-benar terjadi dalam jumlah besar, maka akan muncul persoalan baru seperti meningkatnya angka pengangguran dan berkurangnya daya beli masyarakat.
Hal ini tentu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi di daerah.
Para PPPK berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih berpihak kepada tenaga kerja.
Mereka menginginkan adanya kebijakan yang tidak hanya fokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan pegawai.
Sementara itu, pemerintah daerah disebut tengah berupaya mencari jalan tengah agar kebijakan tersebut tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan dampak besar.
Langkah-langkah penyesuaian terus dilakukan secara bertahap untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan keberlangsungan tenaga kerja.
Situasi ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam mengelola anggaran sekaligus menjaga stabilitas sosial.
Baca Juga: Resmi Jadi ASN PPPK per 1 Februari 2026, Segini Gaji Pegawai Inti SPPG Program Makan Bergizi Gratis
Diperlukan kebijakan yang tepat agar efisiensi yang dilakukan tidak justru menimbulkan masalah baru, terutama bagi ribuan PPPK yang saat ini menggantungkan masa depan mereka pada pekerjaan tersebut.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










