BI Rate Naik Lagi, Benarkah Cicilan KPR Bakal Membengkak? Pemerintah Akhirnya Buka Suara

AKURAT BANTEN – Keputusan Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan kembali memicu perhatian masyarakat, terutama mereka yang sedang mencicil rumah atau berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kenaikan suku bunga acuan sering kali dikaitkan dengan potensi bertambahnya beban cicilan kredit, termasuk kredit perumahan.
Meski demikian, pemerintah memastikan masyarakat penerima program rumah subsidi tidak perlu khawatir.
Program KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berjalan dengan bunga tetap sebesar 5 persen hingga masa kredit berakhir.
Baca Juga: Perusahaan Agung Sedayu Kantongi PKKPR Ribuan Hektare di Serang Utara, Masa Berlaku Jadi Sorotan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan kenaikan BI Rate tidak memengaruhi bunga KPR FLPP.
Dengan sistem bunga tetap, peserta program rumah subsidi tetap membayar cicilan dalam jumlah yang sama setiap bulan tanpa adanya penyesuaian akibat perubahan suku bunga acuan.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Karena itu, berbagai program bantuan pembiayaan rumah akan terus dilanjutkan agar kebutuhan hunian masyarakat tetap dapat terpenuhi.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu, Maruarar: KPR Terjangkau, Hunian Berkualitas
Kenaikan BI Rate sendiri dilakukan Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk mengendalikan inflasi dan menjaga nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam praktiknya, kebijakan ini memang dapat memengaruhi sektor perbankan, termasuk suku bunga kredit yang ditawarkan kepada nasabah.
Namun dampak tersebut umumnya lebih dirasakan oleh debitur kredit komersial yang menggunakan skema bunga mengambang atau floating rate.
Jika bank melakukan penyesuaian suku bunga pinjaman, maka besaran cicilan bulanan bisa mengalami perubahan mengikuti kebijakan yang berlaku.
Baca Juga: Suami Chikita Meidy Nunggak KPR Rumah Puluhan Juta, Perceraian Terancam Gagal?
Berbeda dengan KPR komersial, program FLPP dirancang dengan bunga tetap sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat.
Selain bunga rendah, program ini juga menawarkan tenor panjang yang membuat cicilan lebih ringan dan terjangkau.
Pemerintah saat ini juga terus memperluas akses kepemilikan rumah melalui berbagai kebijakan pendukung.
Salah satunya adalah peningkatan target penyaluran rumah subsidi yang diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang belum memiliki hunian.
Baca Juga: Suami Chikita Meidy Nunggak KPR Rumah Puluhan Juta, Perceraian Terancam Gagal?
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat sektor perumahan nasional, termasuk penyempurnaan skema pembiayaan agar semakin banyak keluarga yang dapat memiliki rumah pertama mereka.
Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, kepastian mengenai bunga KPR subsidi menjadi kabar positif bagi masyarakat.
Dengan tetap berjalannya program FLPP dan bunga yang tidak berubah, masyarakat berpenghasilan rendah memiliki jaminan bahwa cicilan rumah mereka tidak akan terdampak langsung oleh kenaikan suku bunga acuan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung target penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh warga Indonesia.
Baca Juga: KPR FLPP Hanya Sekali Seumur Hidup untuk Pasangan MBR: Cermati Syarat dan Kesempatannya!
Dengan demikian, impian memiliki rumah tetap dapat diwujudkan meski kondisi suku bunga sedang mengalami penyesuaian.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!







