Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibuka untuk Publik, PN Jakarta Timur Ungkap Ada Fakta Terbaru yang Mengejutkan

AKURAT BANTEN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memastikan proses persidangan yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan diselenggarakan secara terbuka.
Artinya, masyarakat dan awak media dapat mengikuti jalannya sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pengadilan.
Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan.
Menurutnya, perkara yang menjerat kedua terdakwa akan diproses sebagaimana sidang pidana pada umumnya sehingga tidak ada pembatasan bagi publik untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Dokter Tifa dijadwalkan lebih dahulu menjalani sidang perdana pada awal Juli 2026.
Agenda tersebut akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan majelis hakim yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Roy Suryo masih belum memperoleh jadwal sidang perdana.
Pengadilan menjelaskan penetapan hari sidang masih menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tawaran Jaksa, Pilih Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo diketahui menggugat keabsahan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan selama proses penyidikan.
Karena gugatan tersebut masih berjalan, agenda sidang pokok perkara belum dapat ditentukan.
Meski demikian, berkas perkara Roy Suryo telah resmi diterima PN Jakarta Timur dan akan diproses setelah seluruh tahapan administrasi serta proses hukum yang berkaitan selesai dilaksanakan.
Majelis hakim yang menangani perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui terdiri dari hakim yang sama.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Respons Singkat Jokowi Langsung Jadi Perbincangan
Mereka akan memeriksa seluruh fakta hukum yang diajukan para pihak selama persidangan berlangsung.
Di sisi lain, hingga saat ini Dokter Tifa tidak mengajukan permohonan praperadilan.
Dengan demikian, proses persidangan terhadap dirinya tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Pihak kepolisian menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum, termasuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Baca Juga: Drama Baru Kasus Ijazah Jokowi, Tim Roy Suryo dan dr Tifa Tolak Teken Dokumen Penahanan
Penyidik menegaskan akan menghormati setiap proses yang berlangsung di pengadilan.
Dengan dibukanya persidangan untuk umum, perhatian masyarakat terhadap perkara ini diperkirakan akan semakin besar.
Pengadilan menegaskan seluruh rangkaian sidang akan dilaksanakan secara transparan dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








