Banten

Jelang Sidang, Said Didu Ajak Publik Patungan untuk dr. Tifa Usai Apartemennya Disita

Aullia Rachma Puteri | 3 Juli 2026, 18:27 WIB
Jelang Sidang, Said Didu Ajak Publik Patungan untuk dr. Tifa Usai Apartemennya Disita
Said Didu mengajak masyarakat berdonasi untuk dr. Tifa

AKURAT BANTEN – Muhammad Said Didu mengajak masyarakat memberikan dukungan kepada Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ajakan tersebut disampaikan melalui media sosial setelah apartemen milik dr. Tifa dieksekusi dalam perkara perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam unggahannya di platform X, Said Didu mengusulkan agar masyarakat yang bersimpati menggalang dana untuk membantu dr. Tifa.

Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban yang sedang dihadapi, terutama setelah aset tempat tinggalnya disita melalui proses eksekusi pengadilan.

Baca Juga: Terkuak di Sidang, Jaksa Sebut dr. Tifa Bangun Opini Publik soal Ijazah Jokowi dengan Cara Ini

Ajakan itu muncul bertepatan dengan dimulainya sidang perdana dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara pidana tersebut, dr. Tifa didakwa atas dugaan penyebaran informasi dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, penyitaan apartemen yang menjadi perhatian publik ternyata berasal dari perkara perdata yang berbeda.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi dilakukan untuk memenuhi kewajiban dalam sengketa utang yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Perdana, Jaksa Sebut dr. Tifa Tak Punya Bukti Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Melalui akun media sosialnya, dr. Tifa mengungkapkan bahwa pelaksanaan sita dilakukan ketika dirinya sedang menghadapi sejumlah agenda hukum lainnya.

Ia mengaku harus menjalani pemeriksaan serta mempersiapkan sidang pidana dalam waktu yang hampir bersamaan sehingga situasi tersebut terasa cukup berat baginya.

Dr. Tifa juga menjelaskan bahwa perkara perdata yang berujung pada penyitaan aset tidak berkaitan langsung dengan kasus pidana yang kini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, kedua perkara memiliki objek dan dasar hukum yang berbeda.

Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana mendakwa dr. Tifa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE.

Seluruh dakwaan tersebut masih akan diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum dr. Tifa memastikan kliennya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga menyatakan akan mengajukan pembelaan serta menghadirkan saksi dan ahli guna membantah dakwaan penuntut umum.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ambil Jalan Berbeda di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Strategi Baru?

Ajakan penggalangan dana dari Said Didu kemudian memicu beragam respons di media sosial.

Sebagian pengguna internet menyatakan dukungan sebagai bentuk solidaritas, sementara yang lain berpendapat bahwa proses hukum sebaiknya tetap dihormati dan tidak dicampuradukkan dengan opini publik.

Hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengaitkan eksekusi apartemen tersebut dengan perkara pidana yang sedang dihadapi dr. Tifa.

Kedua proses hukum tetap berjalan secara terpisah sesuai putusan dan mekanisme masing-masing.

Baca Juga: Firdaus Oiwobo Tantang Hotman Paris Debat Terbuka, Bongkar Polemik Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Adapun perkara pidana yang sedang disidangkan masih berada pada tahap awal.

Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan jaksa maupun pembelaan dari pihak terdakwa akan diperiksa lebih lanjut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.