Said Didu Lempar Isu Mengejutkan, Prabowo Disebut Hanya Menjabat 2 Tahun, Lalu Digantikan Gibran?

AKURAT BANTEN – Muhammad Said Didu kembali memicu perbincangan publik setelah mengomentari isu mengenai masa jabatan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui unggahan di media sosial, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu mengaitkan perkembangan politik terkini dengan isu lama yang menyebut Prabowo hanya akan memimpin selama dua tahun.
Dalam pernyataannya, Said Didu mengungkapkan bahwa ia melihat sejumlah dinamika politik belakangan ini seolah mengarah pada skenario yang pernah disampaikan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie.
Isu tersebut menyebut jabatan presiden nantinya akan dilanjutkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Said Didu juga menyinggung adanya kelompok tertentu yang menurutnya memiliki kepentingan dalam arah politik nasional.
Ia menyebut kelompok tersebut hanya memberikan kesempatan kepada Prabowo untuk memimpin dalam waktu terbatas sebelum kepemimpinan beralih kepada Gibran.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Said Didu dan tidak disertai bukti resmi yang menunjukkan adanya rencana pergantian kepemimpinan sebagaimana yang ia sampaikan.
Isu mengenai masa jabatan Prabowo sebenarnya telah mencuat sejak masa Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: Jokowi Ajak Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, PDIP Langsung Beri Respons Menohok, 'Emang Mau?'
Saat itu, Connie Rahakundini Bakrie mengaku memperoleh informasi yang menyebut Prabowo hanya akan menjabat selama dua tahun apabila terpilih sebagai presiden.
Klaim tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan di ruang publik, namun hingga kini belum pernah dibuktikan secara resmi.
Komentar Said Didu muncul di tengah meningkatnya dinamika politik nasional.
Sejumlah kebijakan pemerintah dan berbagai aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah turut menjadi latar belakang munculnya kembali pembahasan mengenai stabilitas pemerintahan.
Di sisi lain, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pernyataan Said Didu tersebut.
Secara konstitusional, masa jabatan presiden di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni selama lima tahun sejak pelantikan.
Pergantian presiden sebelum masa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.
Karena itu, isu yang disampaikan Said Didu masih sebatas opini politik dan belum memiliki dasar hukum maupun pernyataan resmi dari pemerintah ataupun lembaga negara.
Perkembangan ini kembali menunjukkan bahwa berbagai spekulasi mengenai arah pemerintahan masih terus menjadi perhatian publik.
Namun, hingga saat ini tidak ada informasi resmi yang mengindikasikan adanya perubahan masa jabatan Presiden Prabowo Subianto.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










