Banten

Roy Suryo Tagih Ganti Rugi Rp206 Juta Lewat Praperadilan, Ini Rincian Tuntutannya

Aullia Rachma Puteri | 30 Juli 2026, 12:27 WIB
Roy Suryo Tagih Ganti Rugi Rp206 Juta Lewat Praperadilan, Ini Rincian Tuntutannya
tuntutan ganti rugi Rp206 juta untuk Roy Suryo

AKURAT Banten – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonan yang disebut sebagai praperadilan ketiga itu, Roy meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penangkapan dan penahanan yang menurut putusan praperadilan sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Kuasa hukum Roy menjelaskan, nominal yang dimohonkan bukan sekadar angka tunggal, melainkan hasil perhitungan dari sejumlah komponen kerugian yang diklaim dialami kliennya selama menjalani proses hukum.

Total tuntutan terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil senilai Rp100 juta.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Buka Suara, Ijazah Asli Tak Akan Ditunjukkan Hanya karena Desakan Roy Suryo dan dr Tifa

Dalam berkas permohonan, tim kuasa hukum menguraikan bahwa kerugian materiil mencakup hilangnya potensi pendapatan selama Roy berada dalam tahanan.

Salah satu yang dihitung adalah pendapatan dari kanal YouTube miliknya yang disebut tidak dapat dikelola selama beberapa hari karena proses penahanan.

Selain itu, pihak pemohon juga memasukkan biaya konsultasi hukum, jasa pendampingan advokat, hingga pengeluaran operasional selama mengikuti rangkaian persidangan.

Menurut kuasa hukum, seluruh biaya tersebut dikeluarkan sebagai konsekuensi dari proses hukum yang dijalani Roy sehingga dianggap layak dimasukkan dalam tuntutan ganti rugi.

Baca Juga: Skakmat! Hakim Ketok Palu: Penangkapan Dan Penahanan Roy Suryo Resmi Dinyatakan Cacat Hukum!

Tidak hanya kerugian finansial, Roy juga meminta kompensasi atas kerugian immateriil.

Dalam permohonannya, ia mengklaim mengalami tekanan psikologis, penurunan reputasi, serta dampak sosial akibat proses hukum yang berlangsung dan pemberitaan yang menyertainya.

Klaim tersebut akan menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.

Kuasa hukum Roy menegaskan bahwa gugatan ganti rugi tersebut bukan dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga: Roy Suryo Buka Isi Gugatan Praperadilan, Minta Hakim Batalkan Penangkapan hingga Penyitaan

Mereka menyatakan apabila nantinya hakim mengabulkan permohonan tersebut, dana yang diterima akan disalurkan kepada lembaga atau yayasan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

Permohonan praperadilan kali ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya yang telah menghasilkan putusan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Berbeda dengan dua praperadilan terdahulu, permohonan terbaru lebih difokuskan pada permintaan kompensasi atas kerugian yang diklaim timbul akibat tindakan penegakan hukum tersebut.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Roy Suryo Buka Isi Gugatan Praperadilan, Minta Hakim Batalkan Penangkapan hingga Penyitaan

Hakim akan memeriksa argumentasi dari pihak pemohon maupun jawaban dari pihak termohon sebelum menentukan apakah tuntutan ganti rugi tersebut memiliki dasar hukum untuk dikabulkan.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

Putusan akhir mengenai besaran maupun kelayakan ganti rugi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.