Banten

Yakup Hasibuan Lempar Tantangan ke Dokter Tifa, Minta Buktikan Tuduhan Ijazah Jokowi di Pengadilan

Aullia Rachma Puteri | 31 Juli 2026, 08:55 WIB
Yakup Hasibuan Lempar Tantangan ke Dokter Tifa, Minta Buktikan Tuduhan Ijazah Jokowi di Pengadilan
Yakup Hasibuan meminta dr. Tifa membuktikan tuduhan ijazah Jokowi palsu

AKURAT Banten – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa setiap tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya disampaikan di ruang publik.

Menurutnya, proses persidangan menjadi tempat yang tepat untuk menguji seluruh klaim beserta alat bukti yang diajukan para pihak.

Yakup menyampaikan bahwa pihak yang meyakini ijazah Jokowi tidak asli memiliki kesempatan untuk membuktikan tuduhannya di hadapan majelis hakim.

Ia menilai seluruh argumentasi akan memperoleh penilaian objektif apabila disampaikan dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Buntu, Penggugat Klaim Siap Ajukan 26 Bukti di Persidangan

Salah satu hal yang disoroti Yakup adalah perdebatan mengenai foto pada dokumen ijazah yang selama ini menjadi bagian dari polemik.

Ia mempertanyakan dasar klaim yang menyebut foto tersebut bukan milik Jokowi.

Menurutnya, apabila ada pihak yang menyatakan demikian, maka seharusnya juga mampu menjelaskan siapa sosok yang sebenarnya berada dalam foto tersebut disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan bahwa tuduhan serius tidak cukup didasarkan pada asumsi maupun analisis yang berkembang di media sosial.

Baca Juga: Dokter Zulkifli Sebut Struktur Tulang Wajah Tak Bisa Diubah, Kaitkan dengan Polemik Foto Ijazah Jokowi

Dalam pandangannya, setiap dalil harus didukung alat bukti yang sah, baik berupa dokumen, keterangan saksi, maupun pendapat ahli yang nantinya diuji di hadapan pengadilan.

Yakup juga mengatakan tim kuasa hukum Jokowi memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu tuduhan memiliki dasar hukum atau tidak setelah seluruh tahapan pembuktian selesai dilakukan.

Sementara itu, perkara yang melibatkan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Alumni UGM Balik Tantangan Penuding Ijazah Jokowi Palsu 'Bagian Mana yang Dipersoalkan?'

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya kembali mengajukan surat dakwaan yang telah diperbaiki setelah majelis hakim menyatakan dakwaan sebelumnya memiliki kekurangan pada aspek formil.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dipicu oleh pernyataan mengenai ijazah Jokowi.

Hingga kini, substansi mengenai keaslian ijazah masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum diputus oleh pengadilan.

Yakup berharap seluruh pihak menghormati jalannya persidangan serta tidak membangun kesimpulan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: PSI Buka Suara soal Polemik Ijazah Jokowi, Sebut Partai Pengusung Juga Harus Bertanggung Jawab Jika Terbukti Palsu

Ia menegaskan bahwa seluruh klaim yang disampaikan para pihak akan diuji melalui mekanisme peradilan sehingga menghasilkan kepastian hukum yang objektif.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan terus berlanjut sesuai agenda majelis hakim.

Perkembangan proses pembuktian diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena menyangkut isu yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.