Ngeri! Podcast Deddy Corbuzier Sudah di Tonton 4.675.105, Jessica Psikopat?

AKURAT BANTEN - Banyak ragam komentar yang menghiasi kolom komentar pada podcast Deddy Corbuzier (10/10/2023) yaitu masysrakat yang peduli terhadap kasus ini, ada yang datang dari berbagai disiplin ilmunya sampai masyarakat biasa. pada pembahasannya fokus pada apakah terbunuhnya Mirna disebabkan oleh Jessica atau sebab eksternal. nah, biar lebih jelas kita ikuti beberapa komen dibawah ini!
@riedjal81
1 hari yang lalu
Menonton dari awal sampai akhir, agak mengerikan juga mas Ded, jika seseorang menjadi terdakwa yang memulai proses persidangan namun sudah diyakini bersalah oleh 'saksi ahli'. Karena biasanya, ketika kita sudah meyakini seseorang bersalah, maka seluruh proses yang kita lakukan, pasti akan mencoba membuktikan bahwa keyakinan kita itu benar. Dan dalam podcast ini, sudah jelas bahwa Pak Prof menerima untuk menjadi saksi ahli, setelah meyakini terdakwa bersalah. Dan itu berarti, seluruh pandangan keahlian yang prof sampaikan disidang ini tentu untuk membuktikan si terdakwa ini pasti bersalah. Jadi mungkin sekali mengabaikan kemungkinan lain yang berlawanan dengan hal yang diyakini. Misalnya soal penemuan zat natrium (Na) 950 ml/l. Kan bisa saja itu berasal dari garam ya (NaCl), artinya harus diketahui juga... sebelumnya korban mengonsumsi apa tuh? Apakah seharian itu si korban tidak makan apapun? Hanya meminum kopi itu saja? Disini saya jadi bingung juga... Kalau autopsi itu benar dilakukan (atau dilakukan secara benar), seharusnya tidak akan ada polemik lagi dalam kasus ini sejak tahun 2016 lalu kan? Mustahil akan terjadi pro dan kontra seperti ini. Kalau masih terjadi, kita tentu masih bertanya-tanya, autopsi yang dilakukan saat itu, sebetulnya membuktikan apa?
Baca Juga: Kasus JESSICA WONGSO, Seperti Paket Peristiwa yang tersimpan di Safe DEPOSIT BOX
@AwangchanTarot
4 jam yang lalu (diedit)
Saya berpendapat hal ini, berdasarkan keilmuan yg pernah sy pelajari smpai magister psikologi, dan hanya ingin menyampaikan pendapat karena gemes banget sih dengerin podcast ini. Dalam kamus DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders), Kepribadian ganda (Multiple Personality Disorder) -ini penyebutan dalam DSM IV-, kalau di DSM V skrg namanya Dissociative Identity Disorder, itu beda dengan psikopat (Antisocial Personality Disorder). Prof ini tadi nyebut Jesica punya kepribadian ganda, tp di awal om ded bilang psikopat. Padahal keduanya beda. Harusnya kalau mau nyebut seseorang kena gangguan psikologi tertentu harus ada hasil diagnosa dari psikolog dan psikiater tentang hal tsb, bukan berdasarkan asumsi atau pernyataan saja, meskipun itu profesor ya. Harus ada bukti nyata udah dites psikologi dengan lengkap. Dan lagian orang dengan gangguan kejiwaan itu dalam KUHP, bisa tidak dipidana loh ini dasar hukumnya (Pasal 44 ayat (1) KUHP Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana). Jadi, kalau memang Jesica ini memang terbukti membunuh Mirna, dan dia terbukti juga didiagnosa punya gangguan kejiwaan, maka dia bisa juga donk untuk tidak dipidana jika berdasarkan KUHP Pasal 44 ayat (1) seperti yang udah kusebut di atas. Menurutku kasus ini harus dikaji ulang sih, untuk membuktikan bahwa hukum Indonesia itu adil (jika memang dlm kenyataan benar2 adil loh ya). Tapi kalau enggak, Dahlah.
Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan Anak Digilir 4 Pria di Bayah, Dicekoki Miras Campur Komik Satu Boks
@cj8124
Ada hal-hal yang perlu dipelajari kembali.
1. Penjelasan mengenai barang bukti kopi bersianida yang tersisa 350 ml dari gelas yang masimal (pas dibibir 370 ml), padahal barista dan pelayannya telah mengkonfirmasi bahwa tidak mereka menyajikan 1 cm dari atas bibir gelas, di tambah ada mirna yang minum 20ml, dan 3 orang lain yg melepah (anggaap saja 0 ml), berarti total kopi di gelas ada 370 ml yang artinya kopi sampai di bibir gelas. Itu aja sudah kejanggalan, mana mungkin barang bukti setinggi bibir gelas, ketika barista dan pelayannya bersaksi kopi maksimal 1 cm dari bibir gelas. Apakah ada barang bukti yang di rekayasa atau barang bukti itu telah di campur paska kejadian? 2. Sample organ tubuh, sample lambung, sample usus, sample empedu, bukanlah otopsi secara lengkap. Kalau otopsi lengkap, harus dari ujung kepala ke ujung kaki di periksa semua organ. Jangan cuma ambil sample dari bagian tertentu saja. Dokter yang melakukan otopsy haruslah independent dan menganalisa secara keseluruhan, bukan khusus satu bagian saja. Sianida merupakan hasil byproduct (hasil sampingan) dari metabolisme tubuh manusia dan jumlahnya di temukan di mayat ada dalam jumlah yang sangat kecil. Bukan berarti mayat itu mati karena sianida.
3. Masalah history nonton film Jessica. Apakah history nonton itu menunjukkan perilaku seseorang. Misalkan ada orang yang suka nonton film sadis, SAW, Chucky, dsb... Kemudian di rumahnya terjadi pembunuhan. Apa karena pernah nonton film sadis, dia langsung dijadikan tersangka? Ya enggak lah. Saya yakin banyak orang disini punya preferensi film mereka, tapi bukan berarti mereka nonton film itu utk dipelajari dan di praktekkan.
Baca Juga: DINAR CANDY di Laporkan ISTRI AS ke Polisi Atas Dugaan Perselingkuhan!
4. Penyebab kematian Mirna, hanya bisa di pastikan 100% setelah OTOPSI LENGKAP dilakukan. Artinya lengkap itu, diperiksa dari ujung kepala ke ujung kaki. Tidak hanya satu bagian saja. Penyebab kematian bisa terjadi dari satu sebab. Kalau yang diperiksa hanya bagian perut, ya itu otopsi tidak lengkap dan tidak valid. Kenapa pihak berwajib dan jaksa lebih mengarahkan kematian karena sianida? Padahal OTOPSI lengkap belum dilakukan.
5. Kita semua digiring utk mempercayai bahwa Minra meninggal karena sianida yang ditaruh di kopi oleh Jesica, dengan barang bukti kopi melebihi takaran gelas, otopsi yang tidak sesuai SOP atau hanya sample lokal di daerah perut dan profil kejiwaan Jesica. Justice for Jessica and Mirna... Dibuka lagi dan di usut ulang lah kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










