Komnas Anak Provinsi Banten: Oknum Kepala Sekolah Terduga Pelaku Pencabulan Harus Mendapatkan Hukuman Maksimal

AKURAT BANTEN - Kejadian pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Serang, Banten, telah mengguncang perasaan banyak pihak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Banten dengan tegas merespons laporan yang disampaikan oleh Komnas Anak Kabupaten Serang mengenai kasus ini.
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menekankan komitmen mereka untuk terus memantau perkembangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Dalam pandangannya, pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban merupakan hal utama dan prioritas yang harus diperhatikan.
Dalam konteks hukum, pelaku kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana mencakup rentang waktu antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," ucapnya
Namun kata dia, perlu diperhatikan bahwa pelaku adalah seorang pendidik, sehingga hukuman yang dikenakan bisa ditambah satu pertiga dari ancaman pidana sesuai ayat (2) dalam pasal yang sama.
Baca Juga: Polisi Selidiki Bayi Tak Bernyawa yang Ditemukan Tewas di Saluran Air
"Ini berarti pelaku dapat menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun," katanya
Selain itu, mengingat bahwa terdapat tujuh korban yang berasal dari satu sekolah yang sama, pelaku juga bisa dikenai hukuman tambahan yang mencakup pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik di tubuhnya.
Hendry Gunawan mencatat bahwa satu korban telah memberanikan diri melapor ke Unit PPA Polres Serang.
Komnas Anak Provinsi Banten memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan penerapan hukum yang maksimal dan berharap kasus ini akan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi contoh bagi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.
Dalam upaya pencegahan kejadian berulang, Hendry Gunawan mendorong semua pihak yang terlibat untuk terus memberikan edukasi tentang pelecehan seksual di lingkup sekolah, baik kepada anak-anak, orang tua, maupun sekolah itu sendiri.
Baca Juga: Kebakaran TPA Rawa Kucing Belum Padam, Korban Terus Bertambah
Ia juga memberikan pengingat kepada orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan perubahan perilaku anak-anak mereka sehingga mereka dapat dengan mudah mendeteksi tanda-tanda perubahan yang mungkin terjadi, baik yang jelas terlihat maupun yang tersembunyi.
"Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekolah," tukasny
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










