Komnas Anak Provinsi Banten: Oknum Kepala Sekolah Terduga Pelaku Pencabulan Harus Mendapatkan Hukuman Maksimal

AKURAT BANTEN - Kejadian pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Serang, Banten, telah mengguncang perasaan banyak pihak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Banten dengan tegas merespons laporan yang disampaikan oleh Komnas Anak Kabupaten Serang mengenai kasus ini.
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menekankan komitmen mereka untuk terus memantau perkembangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Dalam pandangannya, pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban merupakan hal utama dan prioritas yang harus diperhatikan.
Dalam konteks hukum, pelaku kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana mencakup rentang waktu antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," ucapnya
Namun kata dia, perlu diperhatikan bahwa pelaku adalah seorang pendidik, sehingga hukuman yang dikenakan bisa ditambah satu pertiga dari ancaman pidana sesuai ayat (2) dalam pasal yang sama.
Baca Juga: Polisi Selidiki Bayi Tak Bernyawa yang Ditemukan Tewas di Saluran Air
"Ini berarti pelaku dapat menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun," katanya
Selain itu, mengingat bahwa terdapat tujuh korban yang berasal dari satu sekolah yang sama, pelaku juga bisa dikenai hukuman tambahan yang mencakup pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik di tubuhnya.
Hendry Gunawan mencatat bahwa satu korban telah memberanikan diri melapor ke Unit PPA Polres Serang.
Komnas Anak Provinsi Banten memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan penerapan hukum yang maksimal dan berharap kasus ini akan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi contoh bagi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.
Dalam upaya pencegahan kejadian berulang, Hendry Gunawan mendorong semua pihak yang terlibat untuk terus memberikan edukasi tentang pelecehan seksual di lingkup sekolah, baik kepada anak-anak, orang tua, maupun sekolah itu sendiri.
Baca Juga: Kebakaran TPA Rawa Kucing Belum Padam, Korban Terus Bertambah
Ia juga memberikan pengingat kepada orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan perubahan perilaku anak-anak mereka sehingga mereka dapat dengan mudah mendeteksi tanda-tanda perubahan yang mungkin terjadi, baik yang jelas terlihat maupun yang tersembunyi.
"Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekolah," tukasny
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









