Pemkab Serang Dilaporkan Ahli Waris Tanah SDN 4 Anyer ke Polda Banten

AKURAT BANTEN - Ati Karmila, ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan yang saat ini didirikan gedung SDN 4 Anyer melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang atas dugaan penyerobotan lahan tersebut yang berada di Kecamatan Anyer, Senin (23/10/2023).
Ati yang didampingi kuasa hukumnya, Ade Sugiri mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten untuk melaporkan dugaan penyerobotan dan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Ati yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan luas 2970 meter yang didirikan bangunan Sekolah Dasar di Kecamatan Anyer tersebut meminta Pemkab Serang segera bertanggung jawab.
Baca Juga: Jelang Pemilu Sekda Kota Serang tegaskan ASN di Kota Serang, Wajib Terapkan Netralitas
"Hari ini kami melaporkan kepala sekolah (SDN 4), kepala Dinas Pendidikan, Bupati Serang, Pemkab Serang lah. Karena enggan bertanggung jawab," kata Kuasa Hukum ahli waris, Ade Sugiri kepada wartawan di Polda Banten.
Sebelumnya, ahli waris pernah melayangkan somasi ke satu dan dua kepada Pemerintah Kabupaten Serang di tahun 2016.
Saat itu kata Ade, telah dilakukan mediasi di Kecamatan Anyer, namun tidak mendapatkan kesepakatan.
Oleh karena itu, merasa tidak ada kesepakatan, dilakukanlah penyegelan di SDN 4 Anyer oleh ahli waris pada maret 2023.
Baca Juga: Indonesia Kecam Tindak Kekerasan dan Serangan di Palestina
"Nah kemarin kita urug pakai batu, tapi Pemkab Serang tidak ada itikad baik juga. Sehingga kami putuskan untuk melaporkan ke Polda Banten," terangnya.
Diceritakan Ade, Marsijah (Alm) pada tahun 1970 telah meminjamkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk dijadikan Sekolah.
Saat itu, lanjut ade, Marsijah meminjamkan lahan karena ada instruksi Presiden (Inpres) terkait rencana pembangunan Sekolah.
Baca Juga: Kabut Asap Beracun Selimuti Tangerang akibat Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang
Setelah 3 tahun lahan diserahkan, Pemkab Serang membangun Sekolah Dasar yang saat ini adalah SDN 4 Anyer.
"Nah di sini bunyinya pinjam, dan kami punya surat pernyataan pinjamnya juga yang ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan ," katanya.
Ati Karmila selaku ahli waris lahan tersebut, mengklaim dirinya memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut berupa surat leter C atau kikitir.
"Saya ingin mendapatkan keadilan, saya memperjuangkan hak saya," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










