Pemkab Serang Dilaporkan Ahli Waris Tanah SDN 4 Anyer ke Polda Banten

AKURAT BANTEN - Ati Karmila, ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan yang saat ini didirikan gedung SDN 4 Anyer melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang atas dugaan penyerobotan lahan tersebut yang berada di Kecamatan Anyer, Senin (23/10/2023).
Ati yang didampingi kuasa hukumnya, Ade Sugiri mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten untuk melaporkan dugaan penyerobotan dan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Ati yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan luas 2970 meter yang didirikan bangunan Sekolah Dasar di Kecamatan Anyer tersebut meminta Pemkab Serang segera bertanggung jawab.
Baca Juga: Jelang Pemilu Sekda Kota Serang tegaskan ASN di Kota Serang, Wajib Terapkan Netralitas
"Hari ini kami melaporkan kepala sekolah (SDN 4), kepala Dinas Pendidikan, Bupati Serang, Pemkab Serang lah. Karena enggan bertanggung jawab," kata Kuasa Hukum ahli waris, Ade Sugiri kepada wartawan di Polda Banten.
Sebelumnya, ahli waris pernah melayangkan somasi ke satu dan dua kepada Pemerintah Kabupaten Serang di tahun 2016.
Saat itu kata Ade, telah dilakukan mediasi di Kecamatan Anyer, namun tidak mendapatkan kesepakatan.
Oleh karena itu, merasa tidak ada kesepakatan, dilakukanlah penyegelan di SDN 4 Anyer oleh ahli waris pada maret 2023.
Baca Juga: Indonesia Kecam Tindak Kekerasan dan Serangan di Palestina
"Nah kemarin kita urug pakai batu, tapi Pemkab Serang tidak ada itikad baik juga. Sehingga kami putuskan untuk melaporkan ke Polda Banten," terangnya.
Diceritakan Ade, Marsijah (Alm) pada tahun 1970 telah meminjamkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk dijadikan Sekolah.
Saat itu, lanjut ade, Marsijah meminjamkan lahan karena ada instruksi Presiden (Inpres) terkait rencana pembangunan Sekolah.
Baca Juga: Kabut Asap Beracun Selimuti Tangerang akibat Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang
Setelah 3 tahun lahan diserahkan, Pemkab Serang membangun Sekolah Dasar yang saat ini adalah SDN 4 Anyer.
"Nah di sini bunyinya pinjam, dan kami punya surat pernyataan pinjamnya juga yang ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan ," katanya.
Ati Karmila selaku ahli waris lahan tersebut, mengklaim dirinya memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut berupa surat leter C atau kikitir.
"Saya ingin mendapatkan keadilan, saya memperjuangkan hak saya," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









