Pemkab Serang Dilaporkan Ahli Waris Tanah SDN 4 Anyer ke Polda Banten

AKURAT BANTEN - Ati Karmila, ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan yang saat ini didirikan gedung SDN 4 Anyer melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang atas dugaan penyerobotan lahan tersebut yang berada di Kecamatan Anyer, Senin (23/10/2023).
Ati yang didampingi kuasa hukumnya, Ade Sugiri mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten untuk melaporkan dugaan penyerobotan dan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Ati yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan luas 2970 meter yang didirikan bangunan Sekolah Dasar di Kecamatan Anyer tersebut meminta Pemkab Serang segera bertanggung jawab.
Baca Juga: Jelang Pemilu Sekda Kota Serang tegaskan ASN di Kota Serang, Wajib Terapkan Netralitas
"Hari ini kami melaporkan kepala sekolah (SDN 4), kepala Dinas Pendidikan, Bupati Serang, Pemkab Serang lah. Karena enggan bertanggung jawab," kata Kuasa Hukum ahli waris, Ade Sugiri kepada wartawan di Polda Banten.
Sebelumnya, ahli waris pernah melayangkan somasi ke satu dan dua kepada Pemerintah Kabupaten Serang di tahun 2016.
Saat itu kata Ade, telah dilakukan mediasi di Kecamatan Anyer, namun tidak mendapatkan kesepakatan.
Oleh karena itu, merasa tidak ada kesepakatan, dilakukanlah penyegelan di SDN 4 Anyer oleh ahli waris pada maret 2023.
Baca Juga: Indonesia Kecam Tindak Kekerasan dan Serangan di Palestina
"Nah kemarin kita urug pakai batu, tapi Pemkab Serang tidak ada itikad baik juga. Sehingga kami putuskan untuk melaporkan ke Polda Banten," terangnya.
Diceritakan Ade, Marsijah (Alm) pada tahun 1970 telah meminjamkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk dijadikan Sekolah.
Saat itu, lanjut ade, Marsijah meminjamkan lahan karena ada instruksi Presiden (Inpres) terkait rencana pembangunan Sekolah.
Baca Juga: Kabut Asap Beracun Selimuti Tangerang akibat Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang
Setelah 3 tahun lahan diserahkan, Pemkab Serang membangun Sekolah Dasar yang saat ini adalah SDN 4 Anyer.
"Nah di sini bunyinya pinjam, dan kami punya surat pernyataan pinjamnya juga yang ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan ," katanya.
Ati Karmila selaku ahli waris lahan tersebut, mengklaim dirinya memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut berupa surat leter C atau kikitir.
"Saya ingin mendapatkan keadilan, saya memperjuangkan hak saya," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan








