NARKOBA di Indonesia Pernah legal Oleh Undang-Undang! Lalu, Kenapa Sekarang di Larang?

AKURAT BANTEN - Indonesia mulai mengenal penggunaan obat-obatan jenis opium yaitu sebelum Perang Dunia II, tepatnya pada zaman penjajahan Belanda. Adapun, pemakai candu tersebut sebagian besar adalah orang-orang keturunan China.
Pada saat itu Pemerintah Belanda mengizinkan tempat-tempat tertentu atau melokalisir untuk mengisap candu. Tak hanya itu, bahkan pengadaan candu tersebut telah dilegalkan dengan undang-undang. Awalnya, orang-orang China menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan menggunakan pipa yang berukuran panjang.
Namun Kedatangan pemerintahan Jepang tahun 1940, mulai menghapus undang-undang tersebut dan melarang penggunaan candu.
Baca Juga: Sejak Kapan NARKOBA di Gunakan Manusia? Check It Out!
Setelah Indonesia Merdeka, Indonesia membuat Undangan-Undang baru tentang narkoba. Undang-undang tersebut mengatur tentang produksi, penggunaan, dan distribusi obat-obatan berbahaya. Wewenang tersebut diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk mengatur undang-undang tersebut.
Pada tahun 1970 terjadi masalah global tentang narkoba. pada tahun itu, penyalahgunaan narkotika sangat meningkat dan memakan banyak korban, terutama anak muda. Hal tersebut berawal dari masalah anak-anak muda di Amerika Serikat, kemudian mulai berpengaruh ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Kemudian Presiden RI pada tahun 1971 mengeluarkan instruksi No. 6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi bernama BAKOLAK INPRES 6/71, Badan ini menanggulangi setiap bentuk yang mengancam keamanan negara, seperti narkotika, penyelundupan, pemalsuan uang, kenakalan remaja, dan pengawasan terhadap orang asing.
Akhirnya Pada tahun selanjutnya, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang. Undang-undang tersebut mengatur tentang penyelundupan gelap. Selain itu, undang-undang tersebut juga menyebutkan peran khusus dokter serta rumah sakit sesuai dengan petunjuk menteri kesehatan.
Baca Juga: Hiu Tutul Sepanjang 10 Meter Terdampar di Pantai Kampis Pandeglang
Dengan semakin merebaknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia, UU Antinarkotika pun mulai direvisi sehingga disusunlah UU Antinarkotika nomor 22/1997 dan menyusul UU Psikotropika nomor 5/1997. Undang-undang tersebut mulai memberlakukan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika dengan sanksi berupa hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










