BPBD Banten, Sebut Pengadaan Laptop Fiktif Adalah Perbuatan Individu Oknum

AKURAT BANTEN - Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Nana Suryana menegaskan terkait proyek pengadaan laptop fiktif yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten murni perbuatan individu. Sabtu (4/10/23)
"Penipuan proyek laptop oleh Oknum AAS tak ada kaitannya dengan Lembaga BPBD. Perbuatannya bersifat individu. Penipuan proyek laptop ini terjadi karena pelaku memanfaatkan legalitas lembaga secara ilegal dan ketidak hati-hatian korban dalam menelaah legalitas tersebut dengan dokumen penting lainnya," kata Nana.
Nana mengatakan, hal tersebut menjadi sebuah pelajaran mahal bagi semua pihak. Menurutnya perbuatan penipuan bisa dilakukan oleh siapapun dan dapat terjadi dimanapun.
Baca Juga: JOKOWI akan Dikenang Sebagai Bapak Perusak Demokrasi Indonesia? di Kumpas Tuntas Oleh Majalah TIME!
Tak ada yang menyangka hal ini bakal terjadi di BPBD Banten, Pemerintah Provinsi Banten tidak mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada DPA Murni BPBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023," ucapnya
Nana mengaku, dalam dokumen RKBMD tahun anggaran 2023 juga tidak terdapat kebutuhan laptop. Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2023 juga tidak terdapat rencana pengadaan laptop.
"Seharusnya penandatangan kontrak kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kepala Pelaksana BPBD. Bukan oleh oknum AAS sebagai Kepala Bidang," terangnya.
Baca Juga: 7 Persiapan Penting Bagi Pasangan Yang Ingin 'MENIKAH' Dalam Pandangan Islam
Kata Nana melanjutkan, dugaan lainnya adalah adanya kerjasama terorganisir antara R, W, EP dan D dengan AAS.
Tindakan AAS selaku Pejabat Eselon III di BPBD Provinsi Banten yang telah menerbitkan SPK palsu pengadaan laptop senilai milyaran rupiah merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana penipuan diluar tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten.
"Penipuan proyek laptop oleh AAS adalah musibah yang bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten. Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada keterlibatan lembaga di dalamnya," tegas Nana, Jumat (3/11/23)
Berbagai judul pemberitaan dengan diksi 'proyek laptop fiktif' adalah tidak tepat dan merugikan secara kelembagaan.
Baca Juga: Destinasi Sakral 'BATU QUR'AN' di Kaki Gunung Karang Pandeglang Banten
Kata fiktif pada pengadaan proyek laptop di BPBD mengesankan keterlibatan AAS sebagai representasi Lembaga BPBD.
Padahal kata Nana, hal itu diluar lembaga BPBD Provinsi Banten.
Menindaklanjuti kasus penipuan yang dilakukan oleh AAS, pihak Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada Pj. Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada AAS sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kepada pihak yang dirugikan agar melaporkan dan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti," pinta Nana.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap 3 Penyebab Tumbangnya Red Spark Vs Korean Expressway
Lebih lanjut, ungkap Nana, atas dasar rekomendasi tersebut Pj. Gubernur Banten mengajukan usulan pemberhentian AAS sebagai ASN ke BKN, dan saat ini AAS sendiri sudah di nonjobkan tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Eselon III, melainkan hanya sebagai staf biasa.
"Perlu diapresiasi dalam kerangka menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Banten telah bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan surat perintah kerja yang diduga asli (berkop surat BPBD) tapi palsu (karena tidak ada dasar dokumen pembiayaannya). Demikian pula perlu diapresiasi kepada Inspektorat dan BKD yang telah melakukan pemeriksaan kedisiplinan terhadap AAS," cetusnya.
Ketegasan PJ Gubernur dalam kasus ini telah pula mendukung penyelesaian kasus penipuan oleh AAS berjalan cepat dan optimal.
"Tanggungjawab BPBD secara kelembagaan adalah melakukan proses evaluasi secara internal atas tindak penipuan yang dilakukan oleh AAS," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










