Merebaknya Konten Promosi Judol dan Pinjol, Begini Respon Kadiskomsantik

AKURAT BANTEN - Merebaknya promosi atau iklan situs judi dan pinjaman, baik legal maupun ilegal secara online, menimbulkan tanggapan positif dan negatif dari beberapa kalangan masyarakat di Kabupaten Pandeglang.
"Tersedianya promo atau iklan judi dan pinjaman online di beberapa media sosial ini, justru memancing generasi muda. Masuk ke dalam perangkap bisnis yang dinilai dapat merusak moral penggunanya," kata Amin di Alun-alun Pandeglang. Kamis (9/11/2023).
Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini mengatakan, bahwa akses masuk ke aplikasi judi maupun pinjaman online, tidak begitu sulit. Sebab, konten promosinya sudah begitu banyak di beberapa media sosial.
Baca Juga: Kisah Pasien Kanker Otak Stadium 4 Hidup dengan Anjing, Divonis Mati 5 Bulan Lagi
"Situs judi dan pinjaman legal maupun ilegal secara online ini, memang memberikan kemudahan terhadap penggunanya. Namun, jika keseringan dapat memberikan dampak negatif. Yang tentunya, bisa merubah pola atau gaya hidup mereka," ujarnya
Ia menjelaskan, bahwa salah satu dampak negatif dari pengguna situs judi online. Kerap, terlihat malas dan jarang beraktivitas.
"Contohnya, tidak mau bekerja keras. Kemudian, selalu mengandalkan pinjaman uang dari sanak famili maupun teman-teman, di sekitarnya. Hanya untuk berjudi," ujarnya.
Ia berharap pemerintah, dapat segera memberantas situs yang bermuatan judi. Sebab, dirinya khawatir, generasi muda di usia 20 hingga 30 tahun, akan terjebak di masa produktifnya.
Baca Juga: Kasus Pejabat Korupsi Untuk Berfoya-foya di Banten Sering Terjadi, Kini Oknum Anggota BPBD Diperiksa
Di tempat berbeda, Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Tb Nandar Suptandar menegaskan bahwa, saat ini Kominfo Pandeglang tengah gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan penggunaan situs judi maupun pinjaman online melalui media sosial dan website Kominfo Pandeglang.
"Rencananya, akan kita buat posko di beberapa desa di Kabupaten Pandeglang, untuk gencar melakukan sosialisasi bahaya berjudi maupun penggunaan pinjaman online, baik legal maupun ilegal," kata Nandar.
Menurutnya, sosialisasi pencegahan ini akan menyasar, terutama kalangan pelajar dan
ang menyasar kaum muda mudi di usia 20 hingga 30 tahun.
"Untuk lokusnya nanti akan kita sampaikan sebelum menggelar kegiatan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










