Banten

Pengembang di Tangerang Menjadi Raja Kecil, 'PEMKOT' Tidak Tahu Adanya Pengerukan Danau Untuk Pengembangan Puri 11 di Karang Tengah

Noudhy Valdryno | 20 November 2023, 15:23 WIB
Pengembang di Tangerang Menjadi Raja Kecil, 'PEMKOT' Tidak Tahu Adanya Pengerukan Danau Untuk Pengembangan Puri 11 di Karang Tengah

 

AKURAT BANTEN - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Ahmad Zuldin Syafii mengaku belum mengetahui adanya izin dalam proyek pengembangan pembangunan komersil Puri 11 di Kecamatan Karang Tengah.

“Karena untuk yang pertama, semua berkasnya harus menggunakan mekanisme manual. Yang kedua ada arsip, dan biasanya memiliki IMB global pengembang yang bisa diberikan ke personal agar bisa cepat kita baca situasi awalnya bagaimana,” ujar Ahmad Zuldin kepada Akurat Banten, Senin (20/11/2023).

Sehingga pengurukan danau yang kini sedang dilakukan developer Goldland Group dalam tahap pengembang Puri 11 itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus melihat arsip yang tersaji.

“Kita hanya bisa baru baca situasi dari peta melalui site plan, untuk mengetahui dari luas keseluruhan lahan yang dimiliki pengembang.

Sehingga bisa diketahui danau atau lahan itu Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau bukan,” ungkap Zuldin.

Puri 11 yang diketahui memiliki luas lahan keseluruhan 33 hektar itu, lanjut Zuldin, harus memiliki perhitungan yang akurat sesuai dengan data administrasinya.

“Perhitungan tersebut apakah sudah akurat atau belum. Nanti kita akan cek data itu. Jadi lahan 100 persen itu, 40 persen harus dijadikan RTH atau penggunaan prasarana umum dan 60 persen untuk komersil,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mempertanyakan terkait adanya pengerukan danau yang berada di Puri 11 Karang Tengah. Mereka memiliki kekhawatiran jika danau tersebut dijadikan bangunan komersil, akan berdampak banjir.

Selain itu, warga yang beranggapan bahwa danau tersebut merupakan RTH juga khawatir jika di pemukimannya harus mengalami kesulitan mendapatkan air bersih ketika musim kemarau. Karena dampak dari adanya bangunan komersil yang akan berdiri.

Sementara pihak pengelola Puri 11 mengakui, dalam site plan yang dimilikinya danau tersebut bukanlah RTH, melainkan lahan milik developer yang dapat difungsikan untuk pengembangan bangunan komersil.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.