Pengembang di Tangerang Menjadi Raja Kecil, 'PEMKOT' Tidak Tahu Adanya Pengerukan Danau Untuk Pengembangan Puri 11 di Karang Tengah

AKURAT BANTEN - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Ahmad Zuldin Syafii mengaku belum mengetahui adanya izin dalam proyek pengembangan pembangunan komersil Puri 11 di Kecamatan Karang Tengah.
“Karena untuk yang pertama, semua berkasnya harus menggunakan mekanisme manual. Yang kedua ada arsip, dan biasanya memiliki IMB global pengembang yang bisa diberikan ke personal agar bisa cepat kita baca situasi awalnya bagaimana,” ujar Ahmad Zuldin kepada Akurat Banten, Senin (20/11/2023).
Sehingga pengurukan danau yang kini sedang dilakukan developer Goldland Group dalam tahap pengembang Puri 11 itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus melihat arsip yang tersaji.
“Kita hanya bisa baru baca situasi dari peta melalui site plan, untuk mengetahui dari luas keseluruhan lahan yang dimiliki pengembang.
Sehingga bisa diketahui danau atau lahan itu Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau bukan,” ungkap Zuldin.
- Baca Juga: Pengerukan Danau Puri 11 Karang Tengah Kota Tangerang Bikin Warga Khawatir
- Baca Juga: Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Serang Sengaja Dikosongkan, Ternyata Ini Alasannya
- Baca Juga: Pabrik Sendal di Kedaung Neglasari Kota Tangerang Kebakaran Hebat, Tim Gabungan Turun Tangan
Puri 11 yang diketahui memiliki luas lahan keseluruhan 33 hektar itu, lanjut Zuldin, harus memiliki perhitungan yang akurat sesuai dengan data administrasinya.
“Perhitungan tersebut apakah sudah akurat atau belum. Nanti kita akan cek data itu. Jadi lahan 100 persen itu, 40 persen harus dijadikan RTH atau penggunaan prasarana umum dan 60 persen untuk komersil,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mempertanyakan terkait adanya pengerukan danau yang berada di Puri 11 Karang Tengah. Mereka memiliki kekhawatiran jika danau tersebut dijadikan bangunan komersil, akan berdampak banjir.
Selain itu, warga yang beranggapan bahwa danau tersebut merupakan RTH juga khawatir jika di pemukimannya harus mengalami kesulitan mendapatkan air bersih ketika musim kemarau. Karena dampak dari adanya bangunan komersil yang akan berdiri.
Sementara pihak pengelola Puri 11 mengakui, dalam site plan yang dimilikinya danau tersebut bukanlah RTH, melainkan lahan milik developer yang dapat difungsikan untuk pengembangan bangunan komersil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







