Pengembang di Tangerang Menjadi Raja Kecil, 'PEMKOT' Tidak Tahu Adanya Pengerukan Danau Untuk Pengembangan Puri 11 di Karang Tengah

AKURAT BANTEN - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Ahmad Zuldin Syafii mengaku belum mengetahui adanya izin dalam proyek pengembangan pembangunan komersil Puri 11 di Kecamatan Karang Tengah.
“Karena untuk yang pertama, semua berkasnya harus menggunakan mekanisme manual. Yang kedua ada arsip, dan biasanya memiliki IMB global pengembang yang bisa diberikan ke personal agar bisa cepat kita baca situasi awalnya bagaimana,” ujar Ahmad Zuldin kepada Akurat Banten, Senin (20/11/2023).
Sehingga pengurukan danau yang kini sedang dilakukan developer Goldland Group dalam tahap pengembang Puri 11 itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus melihat arsip yang tersaji.
“Kita hanya bisa baru baca situasi dari peta melalui site plan, untuk mengetahui dari luas keseluruhan lahan yang dimiliki pengembang.
Sehingga bisa diketahui danau atau lahan itu Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau bukan,” ungkap Zuldin.
- Baca Juga: Pengerukan Danau Puri 11 Karang Tengah Kota Tangerang Bikin Warga Khawatir
- Baca Juga: Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Serang Sengaja Dikosongkan, Ternyata Ini Alasannya
- Baca Juga: Pabrik Sendal di Kedaung Neglasari Kota Tangerang Kebakaran Hebat, Tim Gabungan Turun Tangan
Puri 11 yang diketahui memiliki luas lahan keseluruhan 33 hektar itu, lanjut Zuldin, harus memiliki perhitungan yang akurat sesuai dengan data administrasinya.
“Perhitungan tersebut apakah sudah akurat atau belum. Nanti kita akan cek data itu. Jadi lahan 100 persen itu, 40 persen harus dijadikan RTH atau penggunaan prasarana umum dan 60 persen untuk komersil,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mempertanyakan terkait adanya pengerukan danau yang berada di Puri 11 Karang Tengah. Mereka memiliki kekhawatiran jika danau tersebut dijadikan bangunan komersil, akan berdampak banjir.
Selain itu, warga yang beranggapan bahwa danau tersebut merupakan RTH juga khawatir jika di pemukimannya harus mengalami kesulitan mendapatkan air bersih ketika musim kemarau. Karena dampak dari adanya bangunan komersil yang akan berdiri.
Sementara pihak pengelola Puri 11 mengakui, dalam site plan yang dimilikinya danau tersebut bukanlah RTH, melainkan lahan milik developer yang dapat difungsikan untuk pengembangan bangunan komersil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









