UMP Banten Ditetapkan Naik 2,50% Pada 2024, Berdasarkan SK Gubernur Banten

AKURAT BANTEN- Berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024 sehingga nilai UMP Banten menjadi Rp 2.727.812,11. Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan naik 2,50% pada 2024 atau naik senilai Rp 66.532.
Dalam keputusan di SK tersebut, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Bahwa penyelesaian permasalahan UMP negosiasi antara pengusaha dengan pekerja atau buruh secara bipartit dan dilaporkan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
- Baca Juga: Politikus Banteng Salurkan Bantuan Kemensos di Pandeglang
- Baca Juga: Hampir 100 Miliar Hasbi Serap Anggaran Bansos di Kemensos RI Untuk Warga di Pandeglang
- Baca Juga: Brutal! Rapper asal Florida Kevhani Camilla Hicks Tembaki Managernya di Tengah Jalan hingga Tewas
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11. Penetapan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dengan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian isi SK Gubernur yang ditandatangani Pj Gubernur Al Muktabar, Selasa (21/11/2023).
Kadisnakertrans Septo Kanaldi mengatakan kenaikan 2,50% untuk UMP Banten adalah jalan tengah terbaik yang ditempuh oleh Pemprov Banten. Diharapkan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.
"Ya, (nilai) itu jalan tengah terbaik yang kita dapatkan," kata Kadisnakertrans Septo Kalnadi.
Pemprov Beberkan Alasannya
Kenaikan 2,50% atau Rp 66.532 dihitung menggunakan beberapa formula sebagaimana di dalam SK Gubernur. Bahwa rata-rata pertumbuhan ekonomi di Banten adalah 4,60% dengan inflasi 2,04%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










