UMP Banten Ditetapkan Naik 2,50% Pada 2024, Berdasarkan SK Gubernur Banten

AKURAT BANTEN- Berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024 sehingga nilai UMP Banten menjadi Rp 2.727.812,11. Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan naik 2,50% pada 2024 atau naik senilai Rp 66.532.
Dalam keputusan di SK tersebut, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Bahwa penyelesaian permasalahan UMP negosiasi antara pengusaha dengan pekerja atau buruh secara bipartit dan dilaporkan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
- Baca Juga: Politikus Banteng Salurkan Bantuan Kemensos di Pandeglang
- Baca Juga: Hampir 100 Miliar Hasbi Serap Anggaran Bansos di Kemensos RI Untuk Warga di Pandeglang
- Baca Juga: Brutal! Rapper asal Florida Kevhani Camilla Hicks Tembaki Managernya di Tengah Jalan hingga Tewas
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11. Penetapan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dengan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian isi SK Gubernur yang ditandatangani Pj Gubernur Al Muktabar, Selasa (21/11/2023).
Kadisnakertrans Septo Kanaldi mengatakan kenaikan 2,50% untuk UMP Banten adalah jalan tengah terbaik yang ditempuh oleh Pemprov Banten. Diharapkan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.
"Ya, (nilai) itu jalan tengah terbaik yang kita dapatkan," kata Kadisnakertrans Septo Kalnadi.
Pemprov Beberkan Alasannya
Kenaikan 2,50% atau Rp 66.532 dihitung menggunakan beberapa formula sebagaimana di dalam SK Gubernur. Bahwa rata-rata pertumbuhan ekonomi di Banten adalah 4,60% dengan inflasi 2,04%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









