Kejagung Bidik Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit Jerat Korporasi PT Duta Palma Group

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Dalam penyidikan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni, RA selaku mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu periode 24 Maret 2006-21 Februari 2007. Kemudian HS selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2022. Dan BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2003.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip pada Senin (27/11).
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan umum terhadap perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Tim penyidik Jampidsus belum menetapkan tersangka karena masih penyidikan umum. Alhasil pemeriksaan sejumlah saksi untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
- Baca Juga: Bendungan Karian Seperti Lagu Mbah Surip Bangun Tidur 8 Tahun, Tenggelamkan 4 Kampung di Lebak Banten
- Baca Juga: Rekan Tersangka Penipu Jual Beli Jabatan Oleh Oknum ASN Kota Tangsel Serahkan Diri ke Polsek Pondok Aren
- Baca Juga: Tawuran Geng Remaja di Pondok Aren, Satu Kritis Dihujani Bacokan
Kasus dugaan korupsi di PT Duta Palma Group dinaikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023.
Hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.
Adapun sebelumnya, perkara dugaan korupsi di PT Duta Palma Group yang menjerat terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), dengan dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.
Sebagai informasi, penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara korupsi yang menjerat terpidana Surya Darmadi.
Untuk selanjutnya, tim penyidik Jampidsus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan yang tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










