Buruh Minta Pemerintah Revisi SK UMK. Daya Beli Buruh Pengaruhi Pada Pertumbuhan Ekonomi

AKURAT BANTEN - Ribuan buruh melakukan aksi demo lantaran kenaikan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, aksi tersebut digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang. Jumat (8/12/23)
Aksi yang di gelar sejak Kamis 7 Desember 2023 sore ini menuntut Pemerintah Provinsi Banten untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dikatakan, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indriya Dewi aksi lanjutan ini menuntut Pemerintah agar tidak menggunakan PP no 51 dalam kenaikan UMK di Kabupatrn dan Kota di Provinsi Banten.
"Hari ini kita kembali melakukan aksi dan kita tetap menuntut yang pertama adalah untuk menolak pp 51 tahun 2023 tentang penetapan pengupahan dan juga tetap meminta agar Gubernur Provinsi Banten merevisis UMK tahun 2024," katanya. Kamis (7/12/23)
Ia mengaku, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sangat tidak seimbang dengan pertumbuhan ekonomi saat ini.
"Umk yang kemarin sudah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Banten menggunakan pp 51 dimana kenaikannya hanya sekitar 1 samapi 3,83 persen paling besar dan ini menurut kami sangat tidak relevan dengan apa yang kami suarakan," jelasnya.
- Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Resmi Naikan UMK Tahun 2024
- Baca Juga: Beredar Surat UMK Pandeglang Urutan Teratas di Lebak
- Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional Tuntut UMK Dan UMP, Kenali Tempat Masa Berkumpul
Ia menerangkan, saat ini buruh menyuarakan pendapat sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
"Karena apa yang kami suarakan ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi jadi permintaan dari kami para pekerja itu tidak muluk-muluk hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja," cetusnya.
Ia mengaku, kebutuhan pokok saat ini sudah melambung tinggi dan pertumbuhan ekonomi akan terpengaruh jika daya beli buruh rendah.
"Karena saat ini kita sama-sama ketahui bahwa kebutuhan pokok sudah naik dan juga pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh juga jika daya beli buruh menurun karena upahnya rendah maka pertumbuhan ekonomi akan terpengaruh," jelasnya
Ia berharap, Pj Gubernur Banten dapat merevisi SK UMK agar sesuai dengan rekomendasi yang dikelarkan Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota.
"Kami menuntut agar gubernur mervisi sk umk tersebut dengan besaran sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota masing-masing," tegasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










