Buruh Minta Pemerintah Revisi SK UMK. Daya Beli Buruh Pengaruhi Pada Pertumbuhan Ekonomi

AKURAT BANTEN - Ribuan buruh melakukan aksi demo lantaran kenaikan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, aksi tersebut digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang. Jumat (8/12/23)
Aksi yang di gelar sejak Kamis 7 Desember 2023 sore ini menuntut Pemerintah Provinsi Banten untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dikatakan, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indriya Dewi aksi lanjutan ini menuntut Pemerintah agar tidak menggunakan PP no 51 dalam kenaikan UMK di Kabupatrn dan Kota di Provinsi Banten.
"Hari ini kita kembali melakukan aksi dan kita tetap menuntut yang pertama adalah untuk menolak pp 51 tahun 2023 tentang penetapan pengupahan dan juga tetap meminta agar Gubernur Provinsi Banten merevisis UMK tahun 2024," katanya. Kamis (7/12/23)
Ia mengaku, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sangat tidak seimbang dengan pertumbuhan ekonomi saat ini.
"Umk yang kemarin sudah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Banten menggunakan pp 51 dimana kenaikannya hanya sekitar 1 samapi 3,83 persen paling besar dan ini menurut kami sangat tidak relevan dengan apa yang kami suarakan," jelasnya.
- Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Resmi Naikan UMK Tahun 2024
- Baca Juga: Beredar Surat UMK Pandeglang Urutan Teratas di Lebak
- Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional Tuntut UMK Dan UMP, Kenali Tempat Masa Berkumpul
Ia menerangkan, saat ini buruh menyuarakan pendapat sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
"Karena apa yang kami suarakan ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi jadi permintaan dari kami para pekerja itu tidak muluk-muluk hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja," cetusnya.
Ia mengaku, kebutuhan pokok saat ini sudah melambung tinggi dan pertumbuhan ekonomi akan terpengaruh jika daya beli buruh rendah.
"Karena saat ini kita sama-sama ketahui bahwa kebutuhan pokok sudah naik dan juga pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh juga jika daya beli buruh menurun karena upahnya rendah maka pertumbuhan ekonomi akan terpengaruh," jelasnya
Ia berharap, Pj Gubernur Banten dapat merevisi SK UMK agar sesuai dengan rekomendasi yang dikelarkan Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota.
"Kami menuntut agar gubernur mervisi sk umk tersebut dengan besaran sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota masing-masing," tegasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







