Jelang Pilpres 2024, Presiden Jokowi Anugerahi 209 Personel Polri Bintang Bhayangkara Nararya

AKURAT BANTEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi tanda jasa Bintang Bhayangkara Nararya kepada 209 personal Polri. Pemberian penghargaan ini didasari sejumlah hal.
Pertama yaitu prestasi para personel yang tidak terikat masa bakti. Kemudian memiliki masa kerja dalam Dinas Polri selama 24 tahun tanpa cacat, serta telah mendapatkan Satya Lencana Pengabdian 24 tahun.
“Agar menjadi kebanggaan bagi mereka. Hal ini baru pertama kali dilaksanakan kepada para personel yang selama 24 tahun mengabdi dengan prima, dan akan jadi legacy setiap akhir tahun,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).
- Baca Juga: Sudah Sesuai Prosedur? 5 Perwira Polri Terseret Kasus Sambo Kembali Bertugas
- Baca Juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bisa Keluarkan SP3 Kasus Bareskrim Polri
- Baca Juga: Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba
Upacara penganugerahan Bintang Bhayangkara Nararya digelar di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pagi tadi. Dedi hadir selaku inspektur upacara.
“Kami berharap ke depannya, setiap akhir tahun dilakukan pemberian penghargaan serupa,” ucap dia.
Para penerima tanda jasa terdiri dari:
- Itwasum Polri: 1 orang
- Baintelkam Polri: 5 orang
- Baharkam Polri: 1 orang
- Bareskrim Polri: 38 orang
- Lemdiklat Polri: 19 orang
- Korbrimob Polri: 131 orang
- Srena Polri: 1 orang
- Sops Polri: 1 orang
- SSDM Polri: 4 orang
- Slog Polri: 3 orang
- Divisi Propam Polri: 2 orang
- Divisi Hubungan Internasional Polri: 1 orang
- Divisi TIK Polri: 1 orang
- Puskeu Polri: 1 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









