Dokter Gadungan Klub Sepak Bola PSS Sleman, Akhirnya Ditangkap di Tangerang

AKURAT BANTEN - Polresta Sleman menangkap EA, 42, yang telah buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2021. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.
Melansir dari laman metrotvnews.com, Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim AKP Riski Adrian, menjelaskan, EA sebelum menjadi dokter di PSS Sleman, pernah pula bergabung dengan klub sepak bola lainnya di Tanah Air.
"Bahkan sempat menjadi dokter di Timnas PSSI," katanya, Selasa, 30 Januari 2024,
EA, menduduki jabatannya sebagai dokter di PSS sejak menandatangani kontrak dengan manajemen PSS pada Februari 2020.
EA mengaku mendapat gelar dokter dari salah satu perguruan tinggi negeri di Banda Aceh.
Ia bekerja di PSS pada periode Maret-Desember 2020 dengan gaji sebesar Rp15 juta per bulan dan kemudian pada Maret-Oktober 2021 mendapat bonus bulanan sebesar Rp25 juta.
Namun, ujarnya, PSS kemudian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa EA bukan seorang dokter.
"Untuk meyakinkan kebenarannya, manajemen PSS kala itu mengirim surat ke perguruan tinggi di Banda Aceh tersebut," kata Kapolresta.
- Baca Juga: Peserta Senam Gemoy Meninggal di Tempat Kampanye Prabowo-Gibran
- Baca Juga: Tingkatkan Hidup Layak, Ratusan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel akan Dibedah
- Baca Juga: Hadir di Temu Rakyat Pejuang Lingkungan, Anies Baswedan Sebut Pemerintah Kuno
Pada 30 November 2021, ujarnya, diperoleh jawaban dari perguruan tinggi di Banda Aceh yang menyatakan bahwa EA bukan alumnus perguruan tinggi tersebut.
Terbongkar kedoknya, hari berikutnya 1 Desember 2021, EA pamit pulang ke kampung halamannya di Palembang dan sejak itu tidak pernah kembali.
Menurut Yuswanto Ardi, atas kelakuan tersangka, klub PSS Sleman menanggung kerugian sekitar Rp254 juta.
Barang bukti berupa fotokopi ijazah palsu, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, kontrak kerja dengan PSS Sleman, serta surat keterangan dari Universitas Syah Kuala diamankan polisi dalam kasus ini.
"Tersangka kita kenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan, tersangka telah menggunakan ijazah palsunya itu untuk bekerja di delapan klub sepak bola lain sebelumnya PSS Sleman.
"Sempat juga di Timnas Indonesia. Ada delapan tim klub sepak bola sebelumnya. Yang terakhir ya PSS Sleman ini," ucap Adrian.
Sebelum menjadi dokter gadungan tersangka merupakan seorang kondektur bus di Jakarta.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 2Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 3Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 4Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 5Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 6Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 7Roy Suryo Buka Suara: Sebut Polisi 'Terpaksa' Umumkan P21 Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?
- 8Disebut 'Ngajak Perang' oleh Kubu Jokowi, Roy Suryo Balik Polisikan Advokat Lechumanan!
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan








