Bawaslu Lebak Minta Saksi Parpol Paham Tugas, Fungsi dan Kewenangannya Kotak Masuk

AKURAT BANTEN - Hari pencoblosan Pemilu 2024 sudah dekat bahkan tinggal menghitung hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak terus memperkuat kapasitas saksi partai politik (Parpol).
Saksi yang akan diberi tugas oleh masing-masing parpol pada hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024, diberikan pemahaman terkait tugas dan fungsinya saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
"Supaya mereka (saksi) memahami mengenai tugas dan fungsinya. Apa saja hak dan kewenangan saksi di TPS, dan menaati aturannya,” kata Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Lebak Deden Kurniawan.
Rata-rata kata Deden, saat ini saksi hanya ditugaskan untuk menghitung perolehan suara di TPS. Sementara peran dan fungsinya mereka itu belum tersampaikan dengan baik.
“Untuk itu Bawaslu hadir memberikan pemahaman kepada saksi partai, DPD dan PPWP (Presiden dan wakil presiden) yang akan bertugas nanti,” tuturnya
- Baca Juga: Pose 2 Jari, Kepala Desa Kosambironyok Diperiksa Bawaslu Serang
- Baca Juga: Jelang Pemilu, Polres Serang Amankan 16 Pelaku Kejahatan Diantaranya Premanisme Dan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Dibawah Umur
- Baca Juga: Waduh! Bantuan Beras Warga Miskin di Lebak Ditumpuk di Kantor Desa
Ia mengungkapkan, saksi yang hadir dalam Training Of Trainer (TOT) diharapkan bisa menyampaikan materi-materi yang telah didapat ke saksi lain di partainya yang diutus bertugas pada hari pemilihan.
"Saksi kita harapkan bisa ikut mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS, selain berperan menjalankan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
Deden mengingatkan kepada para saksi agar benar-benar memahami aturan, bertugas sesuai kewenangannya serta menjaga kondusifitas di TPS.
“Kami punya jajaran Pengawas TPS, sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, PTPS berhak untuk menertibkan wilayah TPS. Para saksi ini kami minta tahu siapa saja yang boleh ada di TPS,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










