Bawaslu Lebak Minta Saksi Parpol Paham Tugas, Fungsi dan Kewenangannya Kotak Masuk

AKURAT BANTEN - Hari pencoblosan Pemilu 2024 sudah dekat bahkan tinggal menghitung hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak terus memperkuat kapasitas saksi partai politik (Parpol).
Saksi yang akan diberi tugas oleh masing-masing parpol pada hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024, diberikan pemahaman terkait tugas dan fungsinya saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
"Supaya mereka (saksi) memahami mengenai tugas dan fungsinya. Apa saja hak dan kewenangan saksi di TPS, dan menaati aturannya,” kata Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Lebak Deden Kurniawan.
Rata-rata kata Deden, saat ini saksi hanya ditugaskan untuk menghitung perolehan suara di TPS. Sementara peran dan fungsinya mereka itu belum tersampaikan dengan baik.
“Untuk itu Bawaslu hadir memberikan pemahaman kepada saksi partai, DPD dan PPWP (Presiden dan wakil presiden) yang akan bertugas nanti,” tuturnya
- Baca Juga: Pose 2 Jari, Kepala Desa Kosambironyok Diperiksa Bawaslu Serang
- Baca Juga: Jelang Pemilu, Polres Serang Amankan 16 Pelaku Kejahatan Diantaranya Premanisme Dan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Dibawah Umur
- Baca Juga: Waduh! Bantuan Beras Warga Miskin di Lebak Ditumpuk di Kantor Desa
Ia mengungkapkan, saksi yang hadir dalam Training Of Trainer (TOT) diharapkan bisa menyampaikan materi-materi yang telah didapat ke saksi lain di partainya yang diutus bertugas pada hari pemilihan.
"Saksi kita harapkan bisa ikut mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS, selain berperan menjalankan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
Deden mengingatkan kepada para saksi agar benar-benar memahami aturan, bertugas sesuai kewenangannya serta menjaga kondusifitas di TPS.
“Kami punya jajaran Pengawas TPS, sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, PTPS berhak untuk menertibkan wilayah TPS. Para saksi ini kami minta tahu siapa saja yang boleh ada di TPS,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










