Pemilu Curang! Aksi Blokade Jalan Lintas Sumatera, Massa Tidak Puas Jawaban Bawaslu Terkait Perhitungan Suara Didua Desa

AKURAT BANTEN - Sejumlah Massa melakukan aksi blokade jalan lintas Sumatera di Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, kembali berlanjut Pada Sabtu (17/2) pukul 17.30 WIB.
Sebelumnya aksi pemblokiran jalan tersebut sempat dihentikan dan jalan dibuka oleh warga setempat.
Namun karena laporan mereka terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu di Desa Maur tidak direspon Bawaslu, aksi blokade pun kembali digelar.
Seperti diketahui, Aksi blokade jalan lintas Sumatera ini menjadi bentuk protes dari warga Desa Maur terhadap dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Umum.
Massa menyampaikan sejumlah indikasi kecurangan yang terjadi dalam proses dan tahapan Pemilu di desa mereka, terkait dengan Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten.
"Kami bersama warga di Desa Maur Baru dan Maur Lama tetap bersikukuh untuk memblokade jalan lintas Sumatera hingga pagi. Tujuan kami adalah untuk menuntut pembukaan kotak suara di ketiga desa tersebut," kata Rudi Karim, Koodinator Lapangan.
- Baca Juga: Fenomena Komeng, 1 Juta Pemilih Mengagetkan Semua Pihak, Pakar Body Language: Komeng Segaja Pasang Fotonya
- Baca Juga: Caleg NasDem Lapor Bawaslu Lebak, KPPS Sindanglaya Sobang Bantah Ada Intimidasi Pada Pihaknya
- Baca Juga: Gagalkan Money Politik, Acang Ngaku Akan Dilaporkan Oknum Ke Polisi
Sampai saat ini belum ada respon resmi yang memadai dari pihak berwenang, terutama dari Bawaslu membuat warga semakin bertekad untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
Saat ini situasi di Desa Maur dan sekitarnya terus dipantau oleh aparat keamanan namun Aksi blokade jalan lintas Sumatera di Desa Maur, Kabupaten Muratara, masih berlangsung.
Ini menunjukkan betapa pentingnya proses demokrasi yang bersih dan transparan dalam menjaga stabilitas sosial serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







