Kementerian ATR/BPN Tetapkan Cilegon Kota Lengkap Pertama di Provinsi Banten

AKURAT BANTEN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan Kota Cilegon pada tahun 2024 ini akan menjadi kota lengkap pertama di Banten.
Kepala BPN Banten melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiyat Awaludin menjelaskan, kota lengkap berati pemetaan tanah secara keseluruhan sudah terdaftar resmi di BPN.
Selanjutnya Ia menjelaskan, bahwa secara tekstual maupun yuridis seluruh wilayah dari desa, kecamatan hingga kota sudah terpetakan dan terdata baik.
“Tahun ini Cilegon akan jadi kota lengkap pertama di Banten, Surat Keputusan (SK) nya sudah di bahas, tinggal ditandatangani,” ujar Yayat pada Jumat 1 Maret 2024.
“Setelah Cilegon mungkin nanti ada Kota Tangerang, dan daerah lainnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pada tahun 2024 ini 120 juta bidang tanah tersertipikat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
- Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk ASN, TNI dan Polri, Idealnya Cair Awal Ramadhan
- Baca Juga: Spanduk Mega-AMIN Terbentang Saat Aksi Demonstrasi Pemilu Curang di Depan Balai Kota Solo Tempat Gibran Berkantor
- Baca Juga: Kontennya Resahkan Masyarakat, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka
BPN Banten menargetkan 140 ribu lebih bidang tanah akan tersertipikat pada program PTSL pada tahun 2024 ini. Target itu naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Sementara pembaharuan pelayanan terus dilakukan seperti membuka Klinik PTSL dan upaya jemput bola untuk melayani masyarakat agar pencapaian program prioritas strategis nasional ini berjalan dengan cepat.
Menurut Dia, masyarakat hanya dibebankan sebesar Rp150 ribu saja untuk biaya materai, tidak ada biaya operasional dan hal lain-lainnya.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, pada PTSL ini masyarakat hanya dibebankan sebesar Rp150 ribu saja untuk biaya materai, tidak ada biaya operasional dan hal lain-lainnya. Kalaupun ada biaya diluar itu, kita pastikan bukan dari teman-teman kantor pertanahan,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










