Banten

MUI Himbau Boikot Kurma Asal Israel, Haram Hukumnya di Beli

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 8 Maret 2024, 08:54 WIB
MUI Himbau Boikot Kurma Asal Israel,  Haram Hukumnya di Beli

AKURAT BANTEN - Waketum MUI Anwar Abbas menegaskan, kurma dari sejumlah merek produk yang dikeluarkan oleh Israel haram hukumnya dibeli.

Seruan boikot kurma dari Israel tersebut kemudian menjadi heboh saat menjelang bulan Ramadhan ini.

"Tidak hanya kurma, semua barang-barang yang dijual atau yang diproduksi dari Israel atau perusahaan yang mendukung Israel, itu haram hukumnya bagi kita untuk membeli," kata Anwar Abbas, Rabu (6/3/2024).

Abbas mengecam tidakan Israel karena tidak memiliki perikemanusiaan dan perikeadilan.

"Karena apa? Karena apa yang dilakukan oleh Israel itu adalah perbuatan yang tidak menjunjung tinggi nilai perikemanusiaan dan perikeadilan," tambahnya.

Selanjutnya Ia mengatakan, masyarakat harusnya tak mendukung Israel dalam segi apa pun, seperti membeli produk-produk orang yang berperilaku biadab, sama saja artinya mendukung tindakan Israel selama ini.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengaku belum mengetahui adanya seruan boikot kurma Israel. Namun dia mengatakan, seruan itu bentuk solidaritas masyarakat terhadap Palestina.

"Soal kurma Israel, saya sendiri kurang tahu ya. Tidak terkait langsung dengan mitra kerja kami. Tapi soal adanya keinginan untuk memboikot produk Israel, harus dipahami itulah cara masyarakat menunjukkan solidaritas terhadap penderitaan masyarakat Palestina." kata Ashabul kepada wartawan, Rabu (6/3).

" (Palestina) dalam beberapa bulan terakhir terus dihujani (dengan) senjata dan bom (dari) tentara Israel," ungkapnya.

Ashabul mengatakan selama tidak ada tindakan anarkis hal tersebut tidak masalah. Dia menyebut sisi positifnya adalah masyarakat akan memilih menggunakan produk dalam negeri.

"Selama cara yang digunakan tidak anarkis, seperti menyerang atau memaksa tutup toko, saya kira tidak masalah. Sama seperti ajakan menggunakan produk dalam negeri," tambahnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.