Kecelakaan Hingga Pingsan, Motor Seorang Ibu di Tangerang Malah Dibawa Kabur

AKURAT BANTEN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wati, warga Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, dibawa kabur kendaraannya saat dirinya terjatuh pingsan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka ini berpura-pura menolong korban merupakan seorang IRT tersebut. Namun, tanpa sepengetahuan korban yang pingsan, tersangka malah membawa kabur motor miliknya.
“Kejadian itu berawal saat kecelakaan terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat, (08/12/2023) sekitar pukul 06.30 WIB,” ujar Zain, Kamis (14/03/2024).
Atas kejadian itu, suami korban pun langsung melaporkan ke Polsek Ciledug agar dapat ditindaklanjuti.
"Lalu pada Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, Tanpa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang," jelasnya.
- Baca Juga: Program Tangerang Terang Dishub Kota Tangerang Dianggap Gagal!
- Baca Juga: Terjerat Skandal Pelecehan Seksual, Junya Ito Dikeluarkan dari Skuad Jepang!
- Baca Juga: Resahkan Warga! Gagal Nyaleg Pemilu 2024, Caleg PKS Cilegon Stop Aliran Air Bersih
Suami korban yang sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya, walau tersangka ini sudah mengganti nomor polisi pada motor tersebut.
"Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut, langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan," jelasnya.
Alhasil, tersangka yang diketahui warga Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial AR (38) ini tak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya.
Dan selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










