Dishub Sebut Proyek Drainase Pemprov Banten Biang Kerok Padamnya PJU di Jalur Protokol Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang lempar handuk terkait kembali padamnya seluruh Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalur protokol Jalan Hos Cokroaminoto.
Padamnya penerangan jalan protokol yang melintasi Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan itu disebabkan disebut karena adanya proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tak kunjung rampung.
“Kemarin sudah beberapa kami perbaiki. Itu sedang ada pembangunan gorong-gorong,” ujar Kepala Bidang (Kabid) PJU Dishub Kota Tangerang, Harsoyo dikonfirmasi Akurat Banten, Kamis (14/03/2024).
Sehingga kata Harsoyo, seluruh PJU mulai dari perempatan Ciledug hingga Gapura perbatasan Kota Tangerang dengan Jakarta Selatan, menjadi padam akibat proyek tersebut.
“Itu karena banyak kabel PJU yang tertarik dan putus. Mohon maaf nanti kalau sudah selesai diperbaiki semua,” ungkapnya.
- Baca Juga: Program Tangerang Terang Dishub Kota Tangerang Dianggap Gagal!
- Baca Juga: Kecelakaan Hingga Pingsan, Motor Seorang Ibu di Tangerang Malah Dibawa Kabur
- Baca Juga: Empat Hari Hilang Kontak, Nelayan Asal Lebak Ditemukan di Perairan Laut Yogyakarta
Diketahui proyek yang tertera dalam plang dikerjakan oleh CV. Perkasa Raya Mandiri dengan nilai Rp 9,3 Miliar dari APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Banten itu, juga dianggap tidak profesional dalam pengerjaannya.
Tak sedikit yang menolak di menggelar aksi demo terkait adanya proyek tersebut yang dianggap membuat sejumlah wilayah di Kecamatan Larangan akan semakin terendam banjir, ketika hujan turun karena pemasangan drainase yang mengalirkan ke pemukiman warga.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di wilayah Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan mengeluhkan lantaran PJU di jalur protokol Jalan Hos Cokroaminoto sering kali padam mulai berhari-hari hingga sebulan lamanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










