Pabrik Ekstasi Rumahan di Apartemen Sentraland, Cengkareng di Grebek Polda Metro Jaya

AKURAT BANTEN - Polda Metro Jaya menggerebek Tempat produksi pil ekstasi rumahan yang berada di salah satu kamar Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat.
Produsen Ekstasi ini tersebut dijalankan oleh AI, yang berstatus sebagai residivis kasus peredaran narkoba
“Tersangka AI alias berperan sebagai produsen atau yang membuat ekstasi langsung,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Hampir dua bulan terakhir, Al menjalankan bisnis Narkoba ini, setelah selesai menjalankan masa hukuman penjara selama 4 tahun.
Diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan, AI sudah merencanakan bisnis produksi ekstasi sejak dalam tahanan.Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
- Baca Juga: 15 Orang Tersangka Pungli Hingga Rp6,3 Milyar di Rutan Cabang KPK di Kurung 20 Hari Pertama
- Baca Juga: Pencairan JHT Molor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng Salahkan Lapak Asik
- Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Awasi Peredaran Kosmetik Ilegal
“Dia belajar otodidak di dalam, memanfaatkan waktu di dalam sambil mencari-cari informasi. Ketika dia bebas sudah langsung membuat ekstasi di apartemen tempat dia menyewa,” kata Hengki
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyewa kamar apartemen menggunakan intensitas orang lain untuk menyembunyikan statusnya sebagai residivis.
Sementara sumber bahan baku produksi, AI membelinya di sejumlah toko daring. Hasilnya AI mampu memproduksi sedikitnya 500 butir per hari.
“Saat penangkapan barang bukti ada 416 butir. Mungkin sudah ada yang tersebar, sudah dijual. Kemudian ada pengering, pemanas, dan serbuk biru positif metamfetamin,” jelas Hengki
Atas perbuatannya tersangka AI, dijerat Pasal 113 subsider Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







