Banten

Viral Tuduhan Penggelapan 20 Kg Sabu, Saksi Penangkapan Lapor Pembuat Video ke Polda Metro

Irsyad Mohammad | 16 Desember 2025, 15:30 WIB
Viral Tuduhan Penggelapan 20 Kg Sabu, Saksi Penangkapan Lapor Pembuat Video ke Polda Metro

AKURAT BANTEN - Polemik dugaan penggelapan barang bukti narkotika di wilayah Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berujung pada laporan polisi. Seorang pria berinisial MS resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan video di media sosial yang menuding adanya penggelapan 20 kilogram sabu.

Laporan tersebut diajukan oleh Ade Kurniawan, warga setempat yang menjadi saksi dalam penangkapan terduga bandar narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

Ade menilai narasi dalam video viral itu tidak sesuai fakta dan mencederai nama baiknya sebagai saksi.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Ketapang: Belasan WNA China Diduga 'Ngamuk' Serang 5 Prajurit TNI dan Rusak Fasilitas Perusahaan

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ade menegaskan bahwa dirinya menyaksikan langsung rangkaian penanganan perkara, termasuk proses penggeledahan dan penghitungan barang bukti narkotika oleh penyidik.

"Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dan diperkirakan masing-masing seberat satu kilogram. Tidak benar jika disebutkan ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berada di dalam koper yang masih terkunci saat ditemukan.

Baca Juga: Bayi Enam Bulan di Ciputat Tewas, Ayah Kandung Diduga Lakukan Kekerasan

Koper itu kemudian dibuka oleh penyidik dengan disaksikan dirinya sebagai warga yang diminta mendampingi proses tersebut.

Menurut Ade, tudingan dalam video tersebut membuat kesaksiannya yang telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dipertanyakan kebenarannya.

"Atas video tersebut, kesaksian saya yang sudah dituangkan dalam BAP dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung prosesnya," tegasnya.

Baca Juga: 260 Ribu Warga Tangerang Berstatus Miskin, BP Taskin Gulirkan Program SiTaskin

Ade mengungkapkan, laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dan saat ini masih menunggu perkembangan penanganan dari pihak kepolisian.

"Laporannya saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ucap Ade.

Sementara itu, kuasa hukum Ade, Isram, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.

"Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar dan menimbulkan persepsi seolah-olah ada penggelapan barang bukti oleh penyidik, padahal faktanya tidak demikian," ujar Isram.

Ia menambahkan, pihak pengunggah video tidak berada di lokasi saat penangkapan berlangsung sehingga tidak memiliki dasar untuk menyampaikan tuduhan tersebut ke publik.

Baca Juga: BERITA TERKINI! Mengguncang Politik Jabar: 'Ibu Cinta' Gugat Cerai Kang Emil di Tengah Badai Kasus

Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat menelusuri penyebaran video tersebut dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab agar polemik ini tidak terus berkembang di tengah masyarakat.

"Kami berharap proses hukum berjalan objektif agar kebenaran terungkap dan nama baik klien kami dipulihkan," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis banten.akurat.co masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk mendapatkan klarifikasi terkait laporan tersebut.

Terpisah, sebelumnya ramai di media sosial terkait narasi dugaan penggelapan barang bukti narkotika yang melibatkan oknum anggota satuan reserse narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya disebut telah tersebar luas di masyarakat.

Baca Juga: Gawat! Polisi Bongkar Aplikasi 'Super Matel' Ilegal yang Jadi Senjata Rahasia Debt Collector di Jalanan: Data Debitur Jutaan Warga Terancam!

Dalam vidio tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perisai Kebenaran Nasional bersama Relawan Pengawal Merah Putih, dua organisasi berbasis massa tingkat nasional.

Ketua Umum Relawan Pengawal Merah Putih menyatakan pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa damai di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk desakan agar dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika diusut secara terbuka.

Baca Juga: Uluran Tangan Polda Metro Bangkitkan Harapan Pedagang Korban Rusuh Kalibata

Dalam pernyataannya, ia mengklaim memperoleh keterangan dari kliennya yang merupakan tersangka kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang disimpan dalam tiga koper.

Namun, menurut klaim tersebut, jumlah barang bukti yang dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya 30 kilogram.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.