Baznas Kota Tangerang Siap Terima Zakat Fitrah 1445 H Sebesar Rp45 ribu Per-Jiwa

AKURAT BANTEN - BAZNAS Kota Tangerang membuka program zakat fitrah yang bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat dan telah menetapkan besaran zakat fitrah yang ditentukan hanya sebesar Rp 45 ribu rupiah per jiwa.
Ketua BAZNAS Kota Tangerang Muhammad Aslie Elhusyairy menuturkan, besaran zakat fitrah yang telah ditentukan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Baznas, No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk kawasan Jabodetabek, yakni seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadan dengan bersama-sama menunaikan zakat fitrah melalui program BAZNAS Kota Tangerang. Terlebih, program zakat fitrah di sini mempunyai banyak keunggulan, seperti caranya yang mudah serta terpercaya,” ujar Aslie, dikutip Akurat Banten, Senin(18/3/24).
- Baca Juga: Pemkot Tangerang: 85.798 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Akan Dapat Bantuan Beras
- Baca Juga: Detik-detik Tabrakan Banteng di Kaltim, Siswa TK Tewas di Kursi Depan
- Baca Juga: Duel Lawan Begal Bercelurit, Santri di Tangerang Alami Luka Bacok di Kepala
“Nantinya, semua zakat fitrah yang diterima akan dikelola secara langsung oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan disalurkan ke kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, amil, mualaf, dsb,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lengkap, BAZNAS Kota Tangerang telah membukat pusat layanan informasi melalui Whatsapp/0812-8441-8886.
Ia melanjutkan, BAZNAS Kota Tangerang telah membuka program zakat fitrah mulai awal bulan Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idulfitri nanti. Adapun prosedurnya, program zakat fitrah dapat ditunaikan melalui kotatangerang.baznas.go.id, atau transfer melalui BSI/588-855-8870 a.n BAZNAS Kota Tangerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









